Inovasi Digitalisasi Layanan Hukum di Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru-baru ini meluncurkan inovasi digitalisasi layanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui aplikasi berbasis teknologi bernama Raflesia AI. Peluncuran ini dilakukan pada Jumat (23/1/2026) dan menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan perkembangan hukum yang semakin cepat dan kompleks di era digital.
Peluncuran Raflesia AI dilaksanakan di lingkungan Kejati Bengkulu dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, didampingi Wakil Kepala Kejati Bengkulu serta para Asisten Kejati. Aplikasi ini merupakan inovasi yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Dalam keterangannya, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan apresiasi atas terobosan dan kreativitas yang dihadirkan melalui Raflesia AI. Menurutnya, inovasi tersebut menunjukkan komitmen jajaran Kejaksaan dalam melakukan modernisasi layanan internal, khususnya dalam meningkatkan pemahaman jaksa terhadap regulasi hukum pidana.
“Ini merupakan inovasi yang sangat baik dan patut diapresiasi. Raflesia AI adalah bentuk adaptasi Kejaksaan terhadap perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa dihindari,” ungkap Victor.
Meski demikian, Kajati Bengkulu menegaskan bahwa Raflesia AI tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran utama jaksa dalam memahami hukum. Aplikasi tersebut hanya berfungsi sebagai alat bantu atau tools pendukung dalam proses analisis hukum.
“Aplikasi ini bukan menjadi acuan utama dalam penegakan hukum. Raflesia AI hanya sebagai sarana pendukung untuk menambah pemahaman dan mempercepat proses analisa, bukan menggantikan kewajiban jaksa dalam memahami regulasi hukum secara utuh,” kata Victor.
Latar Belakang Pengembangan Raflesia AI
Latar belakang lahirnya Raflesia AI berangkat dari kebutuhan akan akses cepat terhadap KUHP dan KUHAP. Selama ini, regulasi tersebut masih banyak digunakan dalam bentuk buku cetak dengan ketebalan tinggi, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk dipelajari dan dikaji secara menyeluruh, terutama dalam penanganan perkara yang menuntut kecepatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa dinamika penanganan perkara hukum saat ini menuntut jaksa untuk dapat mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan akurat. Digitalisasi regulasi hukum melalui Raflesia AI dinilai sebagai solusi yang relevan dengan kebutuhan tersebut.
“Melalui aplikasi Raflesia AI, KUHP dan KUHAP dikemas dalam bentuk digital sehingga lebih ringkas dan mudah diakses. Aplikasi ini dirancang untuk membantu para jaksa dalam mencari pasal yang relevan, menjawab pertanyaan hukum, serta memberikan rekomendasi awal terkait langkah dan putusan yang tepat,” kata Bagus.
Manfaat dan Fungsi Aplikasi Raflesia AI
Aplikasi Raflesia AI memiliki beberapa manfaat utama yang diharapkan mampu mendukung pekerjaan jaksa dalam menghadapi tuntutan hukum yang semakin kompleks. Beberapa fitur unggulan yang tersedia antara lain:
- Pencarian Pasal yang Cepat – Pengguna dapat dengan mudah mencari pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP sesuai dengan kebutuhan kasus yang sedang ditangani.
- Jawaban Hukum yang Akurat – Aplikasi ini mampu memberikan jawaban hukum yang akurat berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem.
- Rekomendasi Awal Langkah Hukum – Aplikasi juga memberikan rekomendasi awal terkait langkah dan putusan yang tepat dalam menangani suatu perkara.
Dengan adanya fitur-fitur ini, diharapkan jaksa dapat lebih efisien dalam bekerja dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Masa Depan Digitalisasi Layanan Hukum
Peluncuran aplikasi Raflesia AI menjadi salah satu langkah penting dalam upaya modernisasi layanan hukum di Indonesia. Dengan adanya inovasi seperti ini, diharapkan proses pengambilan keputusan dalam penegakan hukum dapat lebih cepat, akurat, dan transparan.
Selain itu, keberadaan Raflesia AI juga menjadi contoh bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem hukum yang lebih efektif. Dengan terus berkembangnya teknologi informasi, diharapkan kejaksaan dan lembaga-lembaga hukum lainnya dapat terus berinovasi dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.







