Penjelasan Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Chromebook
Jaksa menemukan adanya dugaan mekanisme birokrasi yang tidak transparan dalam kasus pengadaan Chromebook. Hal ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pejabat negara yang dianggap memiliki kepentingan pribadi dalam proses pengambilan keputusan.
Pakar dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa kejahatan kerah putih adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu berstatus terhormat dalam lingkungan resmi. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris, white collar crime, dan merujuk pada tindakan yang dilakukan tanpa kekerasan fisik, tetapi menggunakan akses kekuasaan atau sistem administrasi untuk keuntungan pribadi.
Ahli hukum menyatakan bahwa pelaku kejahatan ini memanfaatkan jabatan dan sistem demi keuntungan pribadi. Tindakan seperti korupsi, suap, atau penyalahgunaan dana publik sering kali dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan tertentu. Dalam kasus ini, dugaan adanya organisasi bayangan atau shadow organization yang dibentuk di luar struktur resmi kementerian semakin memperkuat dugaan tersebut.
Kejahatan kerah putih dinilai sulit dilacak karena melibatkan birokrasi dan rekayasa dokumen. Meskipun tindakan ini tampak legal di permukaan, kenyataannya dapat merugikan negara jika tidak diawasi dengan ketat. Karena kompleksitasnya, penegak hukum sering menghadapi tantangan dalam membuktikan tindakan ini.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam persidangan, jaksa juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Namun, menurut pakar hukum, hal ini tidak akan mengubah prinsip pertanggungjawaban pidana. Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing.
Kasus ini bukan hanya menarik perhatian karena melibatkan mantan pejabat publik, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi birokrasi dan pengawasan kebijakan negara. Istilah white collar crime yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana modern tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Banyak kasus justru diduga berlangsung melalui mekanisme administratif yang tampak legal, namun berpotensi merugikan negara apabila tidak diawasi secara ketat.
Di sisi lain, pembuktian dalam perkara semacam ini biasanya menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena melibatkan dokumen, jejaring kekuasaan, hingga pengambilan keputusan tingkat tinggi.
Tuntutan Hukuman 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Tuntutan ini langsung memicu perhatian luas karena nilai dugaan kerugian dan uang pengganti yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Publik juga menyoroti argumentasi jaksa yang menilai terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut. Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, jaksa mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit dari BPKP. “Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.





