Pengalaman Buruk Warga Kota Bogor Saat Melaporkan Kekerasan dan Perusakan
Fadiyah Alkaff, seorang warga Kota Bogor berusia 18 tahun, mengaku ditolak oleh pihak kepolisian saat ingin melaporkan dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialaminya. Ia memberikan keterangan singkat dalam akun TikTok pribadinya @syarifahfadiyahalkaff saat berada di Mabes Polri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor. Saat itu, Fadiyah sedang tidur di kamarnya dan terbangun karena mendengar keributan di rumahnya dari arah kamar sepupunya, DP. Ia melihat ibunya terlibat cekcok dengan teman-teman dari sepupunya tersebut.
“Terus saya lihat, mama saya posisinya tuh dibentak-bentak, terus diusir nih sama yang saya kenal namanya O, temen DP itu,” kata Fadiyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Ia menanyakan alasan mengusir sang ibu dan mencium aroma alkohol serta melihat bungkusan minuman keras. Setelah menegurnya, O tidak terima dan malah mengusir ibu dari anak perempuan itu untuk pergi dari rumah.
“Nah, setelah itu diusir baik-baik, yang si Oyeh ini enggak terima, dia malah bilang ke mama saya, ‘Ibu siapa? Ibu keluar saja dari rumah ini, enggak usah ngatur-ngatur kita’, katanya O,” jelas dia.
Melihat perlakuan tersebut, Fadiyah membangunkan sang ayah untuk melerai cekcok tersebut. Sang ayah pun memberitahu secara perlahan kepada para pemuda untuk keluar dari rumah karena dilarang merokok dan mabuk-mabukan.
Diduga ada pemukulan
Sang ayah yang sudah memberitahu kepada para pemuda tersebut malah dikeroyok. Ayah Fariyah didorong oleh DP lalu dikeroyok teman-teman dari sepupunya itu.
“Nah, karena refleks, ayah saya juga masih perlawanan di sana. Tapi lebih dari lima orang lawan satu orang, ayah saya kalah,” sambung dia.
Melihat kondisi tersebut, Fadiyah mencoba melapor ke Ketua RT setempat. Namun, ketua RT-nya sedang tidur. Ia hanya ditemui istri ketua RT. Namun, keributan tersebut malah dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Tapi kata Bu RT, ‘oh, saya enggak bisa, mbak’, katanya, ‘hal ini udah biasa terjadi di kampung ini, mabuk-mabukan seperti itu’ katanya bilang gitu, kan. Mungkin itu keterangan dari Bu RT nya. ‘Mungkin mbaknya belum terbiasa aja kali ya’,” ujar Fadiyah.
Merasa terkejut dengan keterangan istri dari Ketua RT setempat, warga pindahan dari Jambi itu langsung memutuskan untuk melapor ke Polsek Bogor Timur.
Lapor polisi hingga presiden
Usai melapor ke RT setempat, ayah dan ibu Fadiyah melapor ke Polsek Bogor Timur dengan harapan aparat kepolisian bisa menjadi penengah. Sesampainya di sana, kedua orangtua dari perempuan berumur 18 tahun itu diarahkan ke Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bertugas di Polsek Bogor Timur.
“Terus ayah saya ngelihat respons dari Polsek berbeda. Oh ya sudah, ayah saya pamit pulang,” ujar Fadiyah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, datang dua anggota Polsek Bogor Timur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fadiyah berharap, para pemuda yang diduga dalam kondisi tidak sadar itu langsung mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Kebetulan saya keluar, saya bilang, ‘om, itu om anak-anaknya masih sempoyongan’. Saya bilang, ‘om bisa nyium tuh dari mulutnya, baunya, bajunya’, saya bilang kan,” kata dia.
Namun, kedua anggota itu meminta Fadiyah untuk masuk ke dalam rumah dan akan mengurus para pemuda tersebut. Keesokan harinya, ternyata para pemuda tersebut tidak mendapatkan tindakan lanjut dan masih tertidur di kamar sepupunya.
Dinilai tidak memberikan efek jera, keluarga dari Fadiyah memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Sesampainya di Polresta Bogor Kota dan menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelapor diarahkan melapor ke tingkat Polsek.
“Katanya bilang, ‘kita juga susah, bingung mau masukin pasal ke mana’, katanya (petugas), terus akhirnya, ‘oh baiklah makasih’, saya bilang saya pulang,” kata dia.
Fadiyah yang merasa keluarganya dilecehkan, membuat surat yang ditunjukan kepada Kapolda Jawa Barat hingga Ombudsman RI pada Selasa (21/4/2026). Pada Jumat (24/4/2026), Fadiyah kembali membuat surat yang ditunjukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, pada 11 Mei 2026, beberapa orang datang ke rumahnya dan menghancurkan isi rumah. Mereka terdiri dari sepupunya sendiri, ketua RT setempat, beberapa warga lain, dan tetangganya yang merupakan polisi anggota Polres Kabupaten Bogor berinisial Ipda HS. Mereka menghancurkan pagar rumah Fadiyah dan sepeda motor menggunakan golok.
Fadiyah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri. Namun, sesampainya di sana, Fadiyah diarahkan untuk melapor ke Babinsa TNI. Setelah itu, Fadiyah membuat video Tiktok yang berisi keluh kesahnya.
“Tanda tanya saya mengapa polisi tidak menerima aduan masyarakat? Sudah jelas bukti tapi saya diarahkan untuk mengadukan masyarakat ke TNI,” kata dia.
Kemudian, pada 12 Mei 2026 malam, rumah Fadiyah didatangi anggota Polresta Bogor Kota dari unit PPA. Mereka datang untuk melayani laporan dari Fadiyah. Sekitar pukul 23.00 WIB, Polresta Bogor Kota mengeluarkan surat tanda penerimaan pengaduan dengan nomor surat: REKOM/1410/V/2026/SPKT dengan status terlapor dalam lidik.





