Skandal Dugaan Mafia Tanah di Eks Hotel Anggrek Ambon
Kasus sengketa lahan eks Hotel Anggrek di Kota Ambon kembali memanas setelah muncul fakta hukum terbaru yang menunjukkan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb. Fakta ini menjadi bukti bahwa kemenangan para penggugat diduga kuat berdiri di atas tumpukan dokumen yang tidak sah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon mengungkapkan kekecewaannya terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat. Dokumen seperti Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Nomor 2842 tertanggal 14 Agustus 1939 disebut sebagai bukti yang “mengada-ada” dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembuktian lebih lanjut dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kriminalistik setelah Penyidik Polresta Pulau Ambon & PP Lease menerima hasil pemeriksaan pada 4 September 2024. Ahli dokumen forensik, Rian Aprilian, menemukan anomali teknologi yang fatal. Dokumen tahun 1922 dan 1939 tersebut ternyata dicetak menggunakan teknik inkjet (semprot tinta), teknologi yang belum ada di awal abad ke-20.
Selain itu, kertas segel menggunakan tanda air (watermark) bertuliskan “CONCORD”, padahal secara historis kertas segel sebelum tahun 1945 seharusnya bertuliskan “NETHERLAND INDIE”. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi yang sangat jelas.
Pihak ahli waris yang sah juga memberikan penegasan terkait klaim “salah objek” yang kerap disampaikan kuasa hukum penggugat. Mereka menilai tidak masuk akal jika lahan yang telah dieksekusi secara resmi sejak 2011 tiba-tiba diklaim sebagai salah objek eksekusi.
Menurut ahli waris, Putusan Nomor 21/1950 (Dati Sopiamaluang) yang menjadi dasar kepemilikan telah melalui penyaringan hukum yang ketat. Sebelum eksekusi pengosongan dilakukan pada 6 April 2011, pengadilan telah melakukan proses konstatering atau pemeriksaan lapangan (pra-eksekusi) pada 2007.
Mereka menegaskan, keputusan yang telah dieksekusi sejak 2011 tidak dapat diklaim sebagai salah objek eksekusi karena telah melalui filter administrasi berlapis serta pencocokan data lapangan saat pra-eksekusi.
“Tidak mungkin negara melalui PN Ambon melakukan eksekusi tanah Dati Sopiamaluang yang di antaranya terdiri dari Korem, eks Hotel Anggrek, RRI, Rumah Makan Arumbai, Jamsostek, Dinas P dan K sampai Gereja Betania serta rumah-rumah warga yang ada di atas objek,” tegas pihak ahli waris.
Untuk lahan eks Hotel Anggrek sendiri yang terletak di samping Korem, disebutkan terdapat 111 kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan tersebut. Saat eksekusi dilakukan, para penghuni telah menerima uang melalui Pengadilan Negeri (Panmud) yang dititipkan oleh ahli waris Simon Latumalea. Kwitansi dan bukti penerimaan disebut tersimpan di Pengadilan Negeri Ambon.
Lahan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari Putusan Nomor 21/1950 yang mencakup wilayah strategis seperti Korem, RRI, hingga Jamsostek.
Munculnya Putusan 203/2023 yang memenangkan penggugat—yang kini salah satunya berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan—dinilai sebagai ancaman serius terhadap kepastian hukum.
Kejanggalan lain turut mencuat dengan munculnya Meetbrief Nomor 20 dalam amar putusan, padahal dokumen tersebut disebut tidak pernah diajukan sebagai bukti selama persidangan.
Ahli waris meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum yang diduga mencoba menganulir sejarah eksekusi tahun 2011 dengan dokumen-dokumen inkjet buatan baru.
Sementara itu, perkembangan terbaru terkait penanganan perkara pidana pemalsuan ini telah menemui titik terang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka kini telah ditahan. Fakta ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim saat mewakili Kapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, ahli waris Simon Latumalea, BPN Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, serta pihak Korem, yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, di Kantor DPRD Maluku.






