Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Gelapnya Malam di Kalteng, Keluhan Warga Gatot Subroto Sawahan Kotim

    29 April 2026

    57 Siswa Athirah Lulus ke Kampus Impian, 20 Diterima di UI

    29 April 2026

    Trump Selamat dari Penembakan Saat Makan Malam Gedung Putih – Apa yang Diketahui?

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Gelapnya Malam di Kalteng, Keluhan Warga Gatot Subroto Sawahan Kotim
    • 57 Siswa Athirah Lulus ke Kampus Impian, 20 Diterima di UI
    • Trump Selamat dari Penembakan Saat Makan Malam Gedung Putih – Apa yang Diketahui?
    • 7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Harus Pertahankan Kehormatan Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur vs Arema FC
    • Persiapan Phintraco Jadi Penyedia Likuiditas 5 Saham di BEI
    • Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha, 30 Orang Diamankan, 53 Anak Jadi Korban
    • Sentuhan lawan jenis saat tawaf, harus ulangi wudhu?
    • Akses Kesehatan Terbatas, Warga Kalumpang Mamuju Ditransfer 8 Jam ke Luwu Utara
    • Mengunyah tidak benar: dampak pada sistem pencernaan
    • Cara Menggunakan Toilet Pesawat, Jaga Kesucian Jemaah Haji
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Sengketa Lahan Hotel Anggrek: Dokumen Gugatan Latupono Dicurigai Palsu

    Sengketa Lahan Hotel Anggrek: Dokumen Gugatan Latupono Dicurigai Palsu

    adm_imradm_imr18 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Skandal Dugaan Mafia Tanah di Eks Hotel Anggrek Ambon

    Kasus sengketa lahan eks Hotel Anggrek di Kota Ambon kembali memanas setelah muncul fakta hukum terbaru yang menunjukkan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb. Fakta ini menjadi bukti bahwa kemenangan para penggugat diduga kuat berdiri di atas tumpukan dokumen yang tidak sah.

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon mengungkapkan kekecewaannya terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat. Dokumen seperti Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija tanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Nomor 2842 tertanggal 14 Agustus 1939 disebut sebagai bukti yang “mengada-ada” dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

    Pembuktian lebih lanjut dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kriminalistik setelah Penyidik Polresta Pulau Ambon & PP Lease menerima hasil pemeriksaan pada 4 September 2024. Ahli dokumen forensik, Rian Aprilian, menemukan anomali teknologi yang fatal. Dokumen tahun 1922 dan 1939 tersebut ternyata dicetak menggunakan teknik inkjet (semprot tinta), teknologi yang belum ada di awal abad ke-20.

    Selain itu, kertas segel menggunakan tanda air (watermark) bertuliskan “CONCORD”, padahal secara historis kertas segel sebelum tahun 1945 seharusnya bertuliskan “NETHERLAND INDIE”. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi yang sangat jelas.

    Pihak ahli waris yang sah juga memberikan penegasan terkait klaim “salah objek” yang kerap disampaikan kuasa hukum penggugat. Mereka menilai tidak masuk akal jika lahan yang telah dieksekusi secara resmi sejak 2011 tiba-tiba diklaim sebagai salah objek eksekusi.

    Menurut ahli waris, Putusan Nomor 21/1950 (Dati Sopiamaluang) yang menjadi dasar kepemilikan telah melalui penyaringan hukum yang ketat. Sebelum eksekusi pengosongan dilakukan pada 6 April 2011, pengadilan telah melakukan proses konstatering atau pemeriksaan lapangan (pra-eksekusi) pada 2007.

    Mereka menegaskan, keputusan yang telah dieksekusi sejak 2011 tidak dapat diklaim sebagai salah objek eksekusi karena telah melalui filter administrasi berlapis serta pencocokan data lapangan saat pra-eksekusi.

    “Tidak mungkin negara melalui PN Ambon melakukan eksekusi tanah Dati Sopiamaluang yang di antaranya terdiri dari Korem, eks Hotel Anggrek, RRI, Rumah Makan Arumbai, Jamsostek, Dinas P dan K sampai Gereja Betania serta rumah-rumah warga yang ada di atas objek,” tegas pihak ahli waris.

    Untuk lahan eks Hotel Anggrek sendiri yang terletak di samping Korem, disebutkan terdapat 111 kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan tersebut. Saat eksekusi dilakukan, para penghuni telah menerima uang melalui Pengadilan Negeri (Panmud) yang dititipkan oleh ahli waris Simon Latumalea. Kwitansi dan bukti penerimaan disebut tersimpan di Pengadilan Negeri Ambon.

    Lahan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari Putusan Nomor 21/1950 yang mencakup wilayah strategis seperti Korem, RRI, hingga Jamsostek.

    Munculnya Putusan 203/2023 yang memenangkan penggugat—yang kini salah satunya berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan—dinilai sebagai ancaman serius terhadap kepastian hukum.

    Kejanggalan lain turut mencuat dengan munculnya Meetbrief Nomor 20 dalam amar putusan, padahal dokumen tersebut disebut tidak pernah diajukan sebagai bukti selama persidangan.

    Ahli waris meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum yang diduga mencoba menganulir sejarah eksekusi tahun 2011 dengan dokumen-dokumen inkjet buatan baru.

    Sementara itu, perkembangan terbaru terkait penanganan perkara pidana pemalsuan ini telah menemui titik terang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka kini telah ditahan. Fakta ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim saat mewakili Kapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, ahli waris Simon Latumalea, BPN Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, serta pihak Korem, yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, di Kantor DPRD Maluku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua warga Sragen ditangkap polisi saat tanam sabu di SPBU hingga mall di jalur Karanganyar-Solo

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha, 30 Orang Diamankan, 53 Anak Jadi Korban

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Gelapnya Malam di Kalteng, Keluhan Warga Gatot Subroto Sawahan Kotim

    29 April 2026

    57 Siswa Athirah Lulus ke Kampus Impian, 20 Diterima di UI

    29 April 2026

    Trump Selamat dari Penembakan Saat Makan Malam Gedung Putih – Apa yang Diketahui?

    29 April 2026

    7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Harus Pertahankan Kehormatan Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur vs Arema FC

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?