Peristiwa Laporan Polisi yang Melibatkan Mama Sinta dan Film “Pesta Babi”
Sebuah peristiwa menarik terjadi terkait film dokumenter Pesta Babi yang kini menjadi sorotan publik. Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend atau dikenal dengan sebutan Mama Sinta, melaporkan tim film tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia merasa wajahnya ditayangkan dalam film tanpa izin, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan kesedihan.
Mama Sinta menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk penayangan wajahnya dalam film tersebut. Ia mengaku baru mengetahui hal ini saat menghadiri pemutaran film di Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April 2026. Saat itu, ia terkejut melihat dirinya tampil di layar. Ia merasa dijadikan objek tanpa ada izin dari pihaknya.
“Saya tahu cuma mau nonton film Pesta Babi. Tapi di situ ada wajah saya,” ujarnya. Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan maupun permintaan izin terkait keterlibatannya dalam produksi film tersebut.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena wajahnya ditampilkan di berbagai tempat tanpa seizinnya. “Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya,” katanya.
Mama Sinta meminta agar penayangan film tersebut dihentikan. “Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegas dia.
Tim Film Menghormati Sikap Mama Sinta
Tim kolaborasi film Pesta Babi menyatakan bahwa mereka menghormati sikap yang diambil oleh Mama Sinta. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak ingin menyudutkan atau menghakimi tokoh perempuan adat Malind tersebut.
Menurut pernyataan tim, Mama Yasinta Moiwend adalah seorang tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter ini berlangsung.
Tim menjelaskan bahwa mereka masih berusaha memahami perubahan sikap Mama Sinta sekaligus membuka ruang komunikasi dengan tokoh perempuan adat Malind tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Mama Sinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung.
“Setelah videonya beredar pada Sabtu malam, 23 Mei lalu, hingga mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat, 29 Mei, Mama Sinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung,” tulis mereka.
Upaya Komunikasi dengan Mama Sinta
Tim kolaborasi film Pesta Babi menyatakan bahwa mereka terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Sinta dan berkoordinasi dengan keluarganya. Mereka berharap perhatian publik tidak hanya terfokus pada perbedaan sikap yang terjadi, tetapi juga tetap diarahkan pada berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Papua.
“Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua,” tulis mereka.
Tanggapan Sutradara Film
Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui masalah yang tengah terjadi di tanah Papua melalui film tersebut. Dia juga menyoroti tak adanya perhatian saat lahan-lahan tanah adat di Papua tengah menghadapi permasalahan.
Dia menyindir keras pihak-pihak yang tiba-tiba memfasilitasi pelaporan ke Jakarta, padahal sebelumnya tak pernah hadir saat masyarakat adat, termasuk Mama Sinta, menghadapi masalah perampasan lahan.
“Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi,” tegas Dandhy.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihak yang mendampingi dan membela hak masyarakat adat adalah pengacara muda yang bekerja secara sukarela tanpa bayaran.
“Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya,” lanjutnya.
Laporan Ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke inisial JTW. Laporan tersebut dibuat buntut penayangan film Pesta Babi yang menampilkan Mama Sinta tanpa izin. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dieksploitasi tanpa persetujuan yang sah. “Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Hamonangan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia memastikan laporan tersebut telah resmi diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya.
“Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” kata Hamonangan.
Laporan tersebut diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Pasal yang kami ajukan adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Hamonangan belum menjelaskan secara rinci alasan pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. “Itu juga untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja,” ucapnya.






