Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka
    • 5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Setelah Tiffany, Toko Perhiasan Mewah Bening Disegel Bea Cukai Jakarta

    Setelah Tiffany, Toko Perhiasan Mewah Bening Disegel Bea Cukai Jakarta

    adm_imradm_imr23 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyegelan Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Utara

    Pada Jumat (20/2/2026), pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya tiga toko Tiffany&Co juga mengalami penyegelan yang serupa.

    Toko perhiasan mewah tersebut diduga belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan. Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

    “Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho di lokasi penyegelan di Pluit, Jakarta Utara.

    Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

    “Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” tegas dia.

    Sementara ini, Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

    “Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

    Ia menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

    “Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” jelas dia.

    Tim Gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta, lanjutnya, tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Tetapi, lanjut dia, ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

    “Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat buka suara soal penindakan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany&Co disebabkan dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.

    Anak buah Purbaya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.

    “Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat.

    Purbaya menekankan, penyegelan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa. Dia pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.

    “Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.

    Proses Penyegelan dan Pemeriksaan

    Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perpajakan. Proses ini melibatkan tim gabungan antara Bea Cukai dan Pajak, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi impor dan ekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Beberapa langkah yang dilakukan selama pemeriksaan antara lain:

    • Pemeriksaan dokumen impor seperti PIB dan dokumen lainnya
    • Verifikasi data barang yang diimpor
    • Pemeriksaan sistem pembukuan dan pelaporan pajak
    • Koordinasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan keselarasan data

    Selain itu, penyegelan juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya praktik penyelundupan atau penghindaran pajak yang merugikan negara. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dalam bisnis dan memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20264 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 20266 Views

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    By adm_imr4 April 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?