Kementerian Haji dan Umrah Indonesia Mempertimbangkan Skema War Ticket untuk Mengurangi Antrean
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan skema war ticket sebagai solusi untuk mengatasi lamanya antrean haji. Skema ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi semua calon jemaah haji untuk berangkat tanpa harus menunggu lama. Prinsip utamanya adalah “siapa cepat, siapa dapat”, di mana calon jemaah yang mendaftar dan melunasi biaya haji paling cepat akan diberangkatkan sesuai kuota yang telah ditentukan.
Namun, skema war ticket hanya akan berlaku jika Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji. Saat ini, masa tunggu antrean haji sudah disamaratakan menjadi 26 tahun dari sebelumnya paling lama 48 tahun. Penyamarataan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wacana tentang skema war ticket muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Kemenhaj mencari solusi terhadap lamanya antrean haji. Ide ini diungkapkan oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026). Dalam pidatonya, Menhaj menyebutkan bahwa sistem seperti “war ticket” bisa menjadi alternatif untuk mengatur keberangkatan haji tanpa antrean panjang.
Skema war ticket sebenarnya pernah diterapkan sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Oleh karena itu, Menhaj menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertimbangkan apakah antrean panjang masih perlu dipertahankan. Menurutnya, sebelum adanya BPKH, sistem keberangkatan tidak mengalami antrean panjang. “Insya Allah tidak ada antrean. Pemerintah mengumumkan biaya haji sekian, pembukaan pendaftaran tanggal sekian sampai sekian, yang mau haji silakan membayar,” ujarnya.
Masih Tahap Kajian
Menhaj menegaskan bahwa penerapan sistem war ticket bukan hal yang mudah. “Tentu bukan hal gampang, tetapi sebagai wacana, sah-sah saja,” katanya. Pemerintah masih akan mengkaji berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan terkait sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang.
War Ticket Untuk Kuota Tambahan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa skema war ticket haji masih sebatas wacana. Menurutnya, wacana ini muncul seiring rencana peningkatan kapasitas jemaah haji oleh Arab Saudi dalam program jangka panjang mereka. Misalnya, pada tahun 2030, Arab Saudi kemungkinan akan menampung lebih dari 5 juta jemaah. Artinya, kuota kita pasti dinaikkan juga. Tadinya sekarang kita 221.000, kalau mereka jadi 5 juta, kita bisa hampir 500.000, artinya lebih dari 150 persen.
Peningkatan kuota secara signifikan itu, menurut Dahnil, tidak akan sepenuhnya bisa ditanggung oleh skema keuangan haji Indonesia. Pembiayaan haji akan membengkak hingga lebih dari Rp40 triliun jika Arab Saudi membuka kuota hingga 500 ribu jemaah. “Sekarang misalnya dengan jumlah jemaah 203.000 orang yang reguler, itu dana penyelenggaraan totalnya Rp18,2 triliun. Berarti kalau naik jadi 500.000 jemaah, itu bisa lebih dari Rp40 triliun dan itu kemungkinan keuangan haji tidak bisa meng-cover,” jelasnya.
Selain itu, Dahnil menilai penambahan kuota juga belum tentu otomatis mengurangi antrean panjang jemaah haji di Indonesia. Pemerintah menyiapkan dua skema penyelenggaraan haji jika terjadi lonjakan kuota dari Arab Saudi. Salah satunya adalah skema antrean reguler yang tetap berjalan, serta skema baru yang disebut war ticket. Dalam skema war ticket, jemaah nantinya membayar biaya haji secara penuh tanpa subsidi dan bisa langsung berangkat sesuai kuota yang tersedia.
Meski begitu, Dahnil mengatakan sistem war ticket masih dalam tahap perumusan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. “Sekali lagi war ticket itu cuma wacana untuk melakukan transformasi nanti. Itu adalah cara kita untuk menyelesaikan permasalahan antrean dan itu bukan kebijakan tahun ini loh. Jadi jangan salah tulis nih nanti,” katanya.
Prabowo Ingin Pangkas Antrean Haji
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut waktu tunggu antrean haji kini sudah dipangkas menjadi paling lama 26 tahun, dari sebelumnya 48 tahun. “Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun,” kata Prabowo dalam rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Di sisi lain, Presiden juga menyebut Indonesia telah mempunyai lahan sekitar 45 hektare di Makkah, Arab Saudi. Nantinya di lahan tersebut akan dibangun perkampungan haji Indonesia. “Untuk pertama kali dalam sejarah, Indonesia diberi kehormatan. Kita sekarang sudah punya lahan di Kota Suci Makkah. Lahannya adalah sekitar, Menteri Agama berapa hektare sekarang? 45 hektare, yang lama dan baru,” jelasnya.
Biaya Haji 2026 Turun
Dalam kesempatan itu, Prabowo memastikan biaya pelaksanaan haji 2026 akan turun sekitar Rp2 juta. “Yang kita sudah putuskan adalah, yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp2 juta,” ungkapnya.
Ia menyebut, meski harga avtur mengalami kenaikan, pemerintah Indonesia tetap memutuskan menurunkan biaya haji. “Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini,” tegasnya.
5,7 Juta Jemaah Menunggu Giliran
Saat ini, jumlah daftar tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah mencapai 5,7 juta orang. Untuk jemaah haji reguler, masa tunggunya rata-rata 26 tahun. Sedangkan jemaah haji khusus 6 tahun. Dari total antrean tersebut, sebanyak 677.000 calon jemaah merupakan lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun.
Pemerintah setiap tahun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar mereka dapat berangkat lebih awal. Dalam skema ini, prioritas diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan pengurutan berdasarkan usia tertua.
Pada musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji. Kuota ini terbagi atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun
Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menyamaratakan masa tunggu jemaah haji menjadi 26 tahun untuk 5,7 juta calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu. Penyamarataan masa tunggu haji ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Merujuk pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut, pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam menentukan kuota antar provinsi. Kemenhaj akan membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.
Cara Mengecek Estimasi Berangkat Haji
Untuk mengetahui estimasi berangkat haji tahun berapa, calon jemaah bisa mengeceknya melalui website resmi Kemenhaj. Berikut tata cara lengkapnya:
- Klik atau buka tautan berikut pada browser di perangkat calon jemaah: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
- Masukkan nomor porsi haji
- Verifikasi captcha (centang pada kolom tersedia)
- Klik “Cek Estimasi”
Untuk mendapatkan nomor porsi, calon jemaah wajib membayar biaya setoran awal BPIH ke Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH).







