Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Soroti Dualisme KUHP dan Tuduh Polda Bali Melanggar

    Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Soroti Dualisme KUHP dan Tuduh Polda Bali Melanggar

    adm_imradm_imr5 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Memanas

    Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali memanas saat tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali menyampaikan replik dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya Made Daging, pada Senin 2 Februari 2026. Sidang ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan isu penting terkait penerapan hukum dan kebijakan di tingkat kepolisian.

    Dua poin utama dalam sidang praperadilan hari ini adalah pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026 dan adanya dugaan “pembangkangan” terhadap instruksi Mabes Polri oleh pihak termohon Polda Bali. Isu ini menunjukkan ketegangan antara proses hukum yang dijalankan dan aturan yang telah berlaku sejak beberapa waktu lalu.

    Ketua tim penasihat hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat seiring berlakunya KUHP nasional yang baru. Ia menyoroti Pasal 421 dan Pasal 83 yang digunakan penyidik, yang menurutnya sudah tidak relevan atau kedaluwarsa.

    “Tampaknya teman-teman termohon tidak bisa membedakan tahapan undang-undang sudah disetujui, disahkan, diundangkan, dan mulai berlaku,” ujar GPS di hadapan awak media usai sidang. Pihaknya menekankan bahwa meski penetapan tersangka dilakukan pada Desember 2025, per Januari 2026 seharusnya penyidik tunduk pada aturan baru yang telah disahkan tiga tahun sebelumnya.

    “Itu kami uraikan biar ada pemahaman yang sama,” tandasnya.

    Selain aspek teknis hukum, tim kuasa hukum juga memperingatkan dampak sosial dari kasus yang mereka sebut sebagai kasus yang dipaksakan ini. Pasek menilai tindakan memidanakan urusan administrasi (BPN) melanggar asas Ultimum Remedium.

    “Akan muncul ketakutan birokrasi yang membuat birokrasi kita gemetar. Mereka tidak akan berani mengambil keputusan administrasi karena takut ditafsirkan (sebagai pidana) seperti yang terjadi hari ini di Polda Bali,” ujar GPS.

    Pihak kuasa hukum juga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan meminta gelar perkara terbuka di Bareskrim Polri jika persidangan besok tetap menunjukkan sikap ngotist dari pihak penyidik.

    Nada lebih keras dilontarkan oleh tim hukum lain, Made “Ariel” Suardana. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Bali, menyusul adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Januari 2026. Ariel menyoroti instruksi Mabes Polri mengenai adanya surat dari Bareskrim yang memerintahkan penghentian kasus demi hukum jika pasal yang disangkakan tidak lagi berlaku di KUHP baru.

    Kemudian, potensi dualisme hukum jika penyidik tetap melanjutkan kasus ini, Ariel menilai akan ada “Dua KUHP” satu versi polisi dan satu versi advokat, jaksa dan hakim.

    Ariel mempertanyakan apakah Polda Bali akan tetap tegak lurus dengan instruksi atasan di Mabes Polri atau justru melawan. “Pertanyaannya, mereka ini ada konflik internal? Bawahan melawan atasan? Karena itulah saya menunggu apakah mereka konsisten atau balik arah besok,” tegas Ariel.

    Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda Duplik (jawaban termohon) untuk melihat respons Polda Bali terhadap bukti surat dari Mabes Polri dan SEMA yang diajukan pemohon.

    • Penyidik harus mengikuti aturan hukum yang berlaku
    • Adanya potensi dualisme hukum yang bisa memicu ketidakpastian
    • Dampak sosial terhadap birokrasi dan masyarakat umum
    • Persidangan akan menjadi momen penting untuk menentukan arah kasus ini
    • Tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah-langkah hukum lanjutan

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?