Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 18 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Soroti Dualisme KUHP dan Tuduh Polda Bali Melanggar

    Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Soroti Dualisme KUHP dan Tuduh Polda Bali Melanggar

    adm_imradm_imr5 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Memanas

    Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali memanas saat tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali menyampaikan replik dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya Made Daging, pada Senin 2 Februari 2026. Sidang ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan isu penting terkait penerapan hukum dan kebijakan di tingkat kepolisian.

    Dua poin utama dalam sidang praperadilan hari ini adalah pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026 dan adanya dugaan “pembangkangan” terhadap instruksi Mabes Polri oleh pihak termohon Polda Bali. Isu ini menunjukkan ketegangan antara proses hukum yang dijalankan dan aturan yang telah berlaku sejak beberapa waktu lalu.

    Ketua tim penasihat hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat seiring berlakunya KUHP nasional yang baru. Ia menyoroti Pasal 421 dan Pasal 83 yang digunakan penyidik, yang menurutnya sudah tidak relevan atau kedaluwarsa.

    “Tampaknya teman-teman termohon tidak bisa membedakan tahapan undang-undang sudah disetujui, disahkan, diundangkan, dan mulai berlaku,” ujar GPS di hadapan awak media usai sidang. Pihaknya menekankan bahwa meski penetapan tersangka dilakukan pada Desember 2025, per Januari 2026 seharusnya penyidik tunduk pada aturan baru yang telah disahkan tiga tahun sebelumnya.

    “Itu kami uraikan biar ada pemahaman yang sama,” tandasnya.

    Selain aspek teknis hukum, tim kuasa hukum juga memperingatkan dampak sosial dari kasus yang mereka sebut sebagai kasus yang dipaksakan ini. Pasek menilai tindakan memidanakan urusan administrasi (BPN) melanggar asas Ultimum Remedium.

    “Akan muncul ketakutan birokrasi yang membuat birokrasi kita gemetar. Mereka tidak akan berani mengambil keputusan administrasi karena takut ditafsirkan (sebagai pidana) seperti yang terjadi hari ini di Polda Bali,” ujar GPS.

    Pihak kuasa hukum juga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan meminta gelar perkara terbuka di Bareskrim Polri jika persidangan besok tetap menunjukkan sikap ngotist dari pihak penyidik.

    Nada lebih keras dilontarkan oleh tim hukum lain, Made “Ariel” Suardana. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Bali, menyusul adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Januari 2026. Ariel menyoroti instruksi Mabes Polri mengenai adanya surat dari Bareskrim yang memerintahkan penghentian kasus demi hukum jika pasal yang disangkakan tidak lagi berlaku di KUHP baru.

    Kemudian, potensi dualisme hukum jika penyidik tetap melanjutkan kasus ini, Ariel menilai akan ada “Dua KUHP” satu versi polisi dan satu versi advokat, jaksa dan hakim.

    Ariel mempertanyakan apakah Polda Bali akan tetap tegak lurus dengan instruksi atasan di Mabes Polri atau justru melawan. “Pertanyaannya, mereka ini ada konflik internal? Bawahan melawan atasan? Karena itulah saya menunggu apakah mereka konsisten atau balik arah besok,” tegas Ariel.

    Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda Duplik (jawaban termohon) untuk melihat respons Polda Bali terhadap bukti surat dari Mabes Polri dan SEMA yang diajukan pemohon.

    • Penyidik harus mengikuti aturan hukum yang berlaku
    • Adanya potensi dualisme hukum yang bisa memicu ketidakpastian
    • Dampak sosial terhadap birokrasi dan masyarakat umum
    • Persidangan akan menjadi momen penting untuk menentukan arah kasus ini
    • Tim kuasa hukum bersiap menghadapi langkah-langkah hukum lanjutan

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20265 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?