Penipuan Umroh di Hanania Travel: Dugaan Kerugian Rp 60 Miliar
Hanania Travel kini menjadi sorotan setelah dituduh melakukan penipuan terhadap jamaah umroh yang menghabiskan uang mereka untuk keberangkatan ke Tanah Suci. Kasus ini menimbulkan kerugian besar, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Pemilik perusahaan tersebut adalah pasutri bernama Ahmad Syah Farhan Rachman dan Fitriatun Nisa Bahri.
Pengelolaan Keuangan yang Tidak Jelas
Sebelum kasus ini terungkap, Hanania Travel dikenal memiliki reputasi yang baik di kalangan jamaah. Strategi pemasaran yang efektif, seperti promosi melalui mulut ke mulut dan dukungan dari influencer media sosial, berhasil menarik ribuan calon jemaah. Paket umrah yang ditawarkan cukup kompetitif, berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per paket, termasuk bonus wisata transit di Dubai selama satu hari.
Namun, masalah mulai muncul ketika jamaah menemukan bahwa uang mereka tidak digunakan untuk membiayai keberangkatan. Beberapa jemaah bahkan harus menelan pil pahit karena gagal terbang ke Tanah Suci.
Kebijakan Pembatalan yang Tidak Jelas
Pada akhir Maret hingga April 2026, Hanania Travel tiba-tiba membatalkan perjalanan secara sepihak. Mereka berdalih bahwa pembatalan disebabkan oleh kondisi force majeure akibat perang di Iran. Namun, hal ini mulai dicurigai ketika jemaah yang menggunakan penerbangan langsung tanpa transit juga dibatalkan.
Novi, salah satu jemaah yang curiga, melakukan penelusuran mandiri bersama jemaah lainnya dan menemukan bahwa tiket atau hotel belum diterbitkan. Akhirnya, Hanania Travel mengakui bahwa pembatalan bukanlah force majeure, tetapi karena masalah keuangan.
Strategi “Gali Lubang Tutup Lubang”
Setelah didesak dalam proses mediasi di Mapolda Metro Jaya, pemilik Hanania Travel, Farhan, mengakui adanya defisit finansial yang parah sejak tahun 2025. Strategi pemasaran yang agresif, termasuk penggunaan influencer dan promo gratis, ternyata menjadi bumerang.
Farhan mengaku bahwa perusahaan mengalami overhed yang tinggi dan terpaksa menggunakan dana jemaah baru untuk menutupi kekurangan pada tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan dana jemaah kloter Juni, Juli, hingga Agustus 2026 lenyap tak tersisa meski mereka belum diberangkatkan.
Upaya Refund yang Gagal
Meskipun ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Hanania Travel gagal memenuhi janji refund. Dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji pada pertengahan April 2026 lalu, perusahaan berjanji akan mencicil pengembalian dana (refund) untuk kloter Syawal dalam tiga termin. Namun, menjelang jatuh tempo termin pertama pada 29 Mei, Farhan mengaku tidak sanggup membayarkan refund tersebut.
Akibatnya, para jemaah akhirnya menyeret Farhan ke Mapolda Metro Jaya. Pada Kamis sore, sebanyak 127 korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, 32 orang sepakat membuat laporan gabungan yang diwakili oleh Joko, yang teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penindakan Hukum yang Dilakukan
Saat ditagih, Farhan menawar untuk mencicil pelunasan selama dua tahun dengan dalih sudah tidak memiliki aset. Menghadapi jalan buntu dalam mediasi, para jemaah akhirnya menyeret Farhan ke Mapolda Metro Jaya. Pihak terlapor yaitu Ahmad Syah Farhan disangkakan dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan atau Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

Reputasi yang Runtuh
Dibawah kendali Farhan dan Nisa Bahri, Hanania Travel sempat berkembang pesat hingga banyak menampilkan wajah para artis tanah air yang menggunakan agen mereka untuk melakukan ibadah ke tanah suci. Namun kini, sang pemilik harus berurusan dengan polisi lantaran operasional perusahaan tersandung masalah serius.







