Penunjukan KGPHPA Tedjowulan dan Persoalan Hukum dalam Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta
Advokat dan pemerhati kebijakan publik Bambang Ary Wibowo menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan memiliki beberapa masalah hukum. Ia menilai SK tersebut perlu direvisi agar lebih inklusif dan mampu mencakup seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta.
Menurutnya, pelibatan Lembaga Dewan Adat (LDA) tidak cukup untuk mewakili seluruh keluarga keraton. Diperlukan forum yang lebih luas dan representatif agar semua pihak terlibat dalam pengelolaan keraton.
Masalah Hukum dalam SK Menteri Kebudayaan
Bambang Ary Wibowo menyatakan bahwa SK Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 seharusnya mencantumkan landasan hukum yang telah ada sebelumnya. Salah satunya adalah Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Di dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa Sri Susuhunan sebagai pimpinan Kasunanan Surakarta berhak menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan, dan perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.
Ia juga menyoroti bahwa di bagian bawah Keppres tersebut, terdapat keterangan mengenai pengelolaan terkait pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan organisasi bersama yang melibatkan unsur pemerintah dan keraton untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik.
Meski KGPHPA Tedjowulan memiliki legitimasi hukum dari SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 430-2933 Tahun 2017, Bambang Ary Wibowo tetap menilai bahwa SK tersebut perlu direvisi agar landasan hukum lebih kuat dan jelas.
Peran Lembaga Dewan Adat (LDA)
Bambang Ary Wibowo menegaskan bahwa LDA tidak bisa mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Untuk mengakomodasi seluruh trah, diperlukan forum yang mengundang perwakilan dari Pakubuwono II hingga XIII.
“Dari dulu saya sudah mengatakan bahwa ormas kebudayaan tidak bisa mewakili Keraton Kasunanan Surakarta,” ujarnya.
Selain LDA, sejumlah kerabat dalem yang masih memiliki trah juga mendirikan organisasi lain. Mereka memiliki hak yang sama dengan LDA dalam pengelolaan keraton.
“Yang saya tahu ada satu trah yang namanya Kusumo Buwono, mereka punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tercatat di AHU (Administrasi Hukum Umum). Ada juga Narpo Wandowo dan Awu sepuh. Mereka juga punya kewajiban dan hak yang sama terkait pengelolaan keraton karena mereka masih memiliki darah biru,” tambahnya.
Penunjukan Tedjowulan oleh Menteri Kebudayaan
KGPHPA Tedjowulan ditunjuk sebagai penanggungjawab dengan status Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon.
Penunjukkan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan cagar budaya yang ada di sana. Usai menggelar acara penyerahan keputusan Menteri Kebudayaan RI nomor 8 Tahun 2026 di pendopo utama Keraton pada Minggu (18/1/2025) siang, Fadli Zon mengungkapkan harapannya agar Tedjowulan menjadi inisiator penyelesaian dualisme raja yang saat ini terjadi di Keraton Solo.
“Kita juga berharap Panembahan Agung untuk melaksanakan musyawarah. Ini kan urusan keluarga besar Keraton, kita menyaksikan masih ada perbedaan-perbedaan pendapat. Masih ada mungkin hal-hal perbedaan, kesalahpahaman dan lain-lain yang perlu diluruskan. Kami dari pemerintah menunjuk beliau sebagai pelaksana sekaligus penanggungjawab,” kata Fadli Zon di hadapan awak media.
Alasan Administratif dalam Penunjukan
Fadli Zon menjelaskan bahwa penunjukan Tedjowulan berkaitan dengan aturan administratif pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan perawatan cagar budaya.
“Harus ada dari pemerintah itu yang bisa nanti menjadi semacam pelaksana dan Penanggungjawab yang akuntabel, yang transparan. Dan kami menilai beliau adalah seorang yang senior dan punya banyak pengalaman dan saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang menyelesaikan di keraton. Tentu didukung oleh para senior-senior lain yang ada di keraton dengan pak Wali Kota juga nanti dari kami dari Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi,” lanjut dia.
Tanggapan terhadap Keributan
Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon menyebut keributan yang terjadi baik sebelum maupun setelah acara penyerahan keputusan menurutnya merupakan hal yang lumrah. Ia berharap dengan adanya penunjukan terhadap Tedjowulan sebagai penanggungjawab Keraton Solo juga bisa meredam permasalahan yang terjadi.
“Kalau tadi melihat ada insiden, saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan oleh Panembahan Agung Tedjowulan. Saya yakin beliau ini bijaksana jadi bisa mengundang kerabat semua keluarga besar Keraton,” pungkasnya.







