Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Februari 2026
    Trending
    • Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia
    • Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
    • Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia
    • Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba
    • Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133: Uji Kompetensi Web Scraping
    • 5 Film Netflix Adaptasi Novel Rilis 2026, Termasuk Narnia!
    • Transportasi Medan-Binjai: Panduan Perjalanan Efisien dan Hemat dengan KA Srilelawangsa
    • Tips investasi emas jangka pendek untuk untung maksimal
    • Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!
    • 5 Bagian Interior yang Bisa Ungkap Sejarah Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»SK Menteri Kebudayaan Disoroti, LDA Tak Wakili Seluruh Keraton Solo

    SK Menteri Kebudayaan Disoroti, LDA Tak Wakili Seluruh Keraton Solo

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penunjukan KGPHPA Tedjowulan dan Persoalan Hukum dalam Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta

    Advokat dan pemerhati kebijakan publik Bambang Ary Wibowo menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan memiliki beberapa masalah hukum. Ia menilai SK tersebut perlu direvisi agar lebih inklusif dan mampu mencakup seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta.

    Menurutnya, pelibatan Lembaga Dewan Adat (LDA) tidak cukup untuk mewakili seluruh keluarga keraton. Diperlukan forum yang lebih luas dan representatif agar semua pihak terlibat dalam pengelolaan keraton.

    Masalah Hukum dalam SK Menteri Kebudayaan

    Bambang Ary Wibowo menyatakan bahwa SK Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 seharusnya mencantumkan landasan hukum yang telah ada sebelumnya. Salah satunya adalah Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

    Di dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa Sri Susuhunan sebagai pimpinan Kasunanan Surakarta berhak menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan, dan perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.

    Ia juga menyoroti bahwa di bagian bawah Keppres tersebut, terdapat keterangan mengenai pengelolaan terkait pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan organisasi bersama yang melibatkan unsur pemerintah dan keraton untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik.

    Meski KGPHPA Tedjowulan memiliki legitimasi hukum dari SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 430-2933 Tahun 2017, Bambang Ary Wibowo tetap menilai bahwa SK tersebut perlu direvisi agar landasan hukum lebih kuat dan jelas.

    Peran Lembaga Dewan Adat (LDA)

    Bambang Ary Wibowo menegaskan bahwa LDA tidak bisa mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Untuk mengakomodasi seluruh trah, diperlukan forum yang mengundang perwakilan dari Pakubuwono II hingga XIII.

    “Dari dulu saya sudah mengatakan bahwa ormas kebudayaan tidak bisa mewakili Keraton Kasunanan Surakarta,” ujarnya.

    Selain LDA, sejumlah kerabat dalem yang masih memiliki trah juga mendirikan organisasi lain. Mereka memiliki hak yang sama dengan LDA dalam pengelolaan keraton.

    “Yang saya tahu ada satu trah yang namanya Kusumo Buwono, mereka punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tercatat di AHU (Administrasi Hukum Umum). Ada juga Narpo Wandowo dan Awu sepuh. Mereka juga punya kewajiban dan hak yang sama terkait pengelolaan keraton karena mereka masih memiliki darah biru,” tambahnya.

    Penunjukan Tedjowulan oleh Menteri Kebudayaan

    KGPHPA Tedjowulan ditunjuk sebagai penanggungjawab dengan status Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon.

    Penunjukkan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan cagar budaya yang ada di sana. Usai menggelar acara penyerahan keputusan Menteri Kebudayaan RI nomor 8 Tahun 2026 di pendopo utama Keraton pada Minggu (18/1/2025) siang, Fadli Zon mengungkapkan harapannya agar Tedjowulan menjadi inisiator penyelesaian dualisme raja yang saat ini terjadi di Keraton Solo.

    “Kita juga berharap Panembahan Agung untuk melaksanakan musyawarah. Ini kan urusan keluarga besar Keraton, kita menyaksikan masih ada perbedaan-perbedaan pendapat. Masih ada mungkin hal-hal perbedaan, kesalahpahaman dan lain-lain yang perlu diluruskan. Kami dari pemerintah menunjuk beliau sebagai pelaksana sekaligus penanggungjawab,” kata Fadli Zon di hadapan awak media.

    Alasan Administratif dalam Penunjukan

    Fadli Zon menjelaskan bahwa penunjukan Tedjowulan berkaitan dengan aturan administratif pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan perawatan cagar budaya.

    “Harus ada dari pemerintah itu yang bisa nanti menjadi semacam pelaksana dan Penanggungjawab yang akuntabel, yang transparan. Dan kami menilai beliau adalah seorang yang senior dan punya banyak pengalaman dan saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang menyelesaikan di keraton. Tentu didukung oleh para senior-senior lain yang ada di keraton dengan pak Wali Kota juga nanti dari kami dari Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi,” lanjut dia.

    Tanggapan terhadap Keributan

    Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon menyebut keributan yang terjadi baik sebelum maupun setelah acara penyerahan keputusan menurutnya merupakan hal yang lumrah. Ia berharap dengan adanya penunjukan terhadap Tedjowulan sebagai penanggungjawab Keraton Solo juga bisa meredam permasalahan yang terjadi.

    “Kalau tadi melihat ada insiden, saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan oleh Panembahan Agung Tedjowulan. Saya yakin beliau ini bijaksana jadi bisa mengundang kerabat semua keluarga besar Keraton,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Dosen Unsoed Sulistyandari Bagikan Pengalaman Imlek 2026 di Taiwan: Lebih dari Sekadar Pergantian Tahun

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    10 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jawa Tengah, Mulai dari Akmil hingga PIP

    By adm_imr12 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026

    Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?