Dandhy Dwi Laksono Beri Penjelasan Terkait Laporan Mama Yasinta ke Polisi
Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter Pesta Babi, memberikan pernyataan terkait laporan yang diajukan oleh Mama Yasinta Moiwend ke pihak berwajib. Tokoh adat dan aktivis dari Merauke, Papua, melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, terkait film Pesta Babi. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Dandhy menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mama Yasinta untuk melaporkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak mengetahui apa yang terjadi di Papua, khususnya mengenai isu-isu yang berkaitan dengan tanah adat dan hak masyarakat.
“Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” ujar Dandhy dalam keterangannya.
Sindiran Keras terhadap Pihak yang Tidak Hadir Saat Masalah Terjadi
Dandhy juga menyindir pihak-pihak yang diam saat masalah perampasan lahan terjadi di Papua. Menurutnya, banyak pihak yang hanya memperhatikan situasi ketika kasus sudah mencapai tahap pelaporan ke Jakarta, padahal sebelumnya tidak pernah hadir membantu masyarakat adat.
“Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi,” tegas Dandhy.
Ia menekankan bahwa yang selama ini mendampingi dan membela hak masyarakat adat adalah para pengacara muda yang bekerja secara sukarela tanpa bayaran. Mereka dikenal sebagai anak-anak adat yang memiliki rasa solidaritas tinggi.
“Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya,” lanjutnya.
Tidak Ada Niat Untuk Menyudutkan Mama Yasinta
Dandhy menegaskan bahwa tim produksi film Pesta Babi tidak berniat menyudutkan Mama Yasinta meskipun ia telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tim kolaborator justru meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif atau menyebarkan kebencian kepada Mama Yasinta.
“Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini,” ujar Dandhy.
Menurutnya, sikap saling menghormati ini didasari oleh rekam jejak Mama Yasinta yang selama ini menjadi tokoh penting dalam membela masyarakat adat. Bahkan, ia telah berjuang untuk hak-hak masyarakat adat jauh sebelum film ini dibuat.
Namun, Dandhy mengakui bahwa komunikasi dengan Mama Yasinta terputus sejak film dirilis ke publik. Setelah videonya beredar pada 23 Mei 2026, hingga Mama Yasinta melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei, pihak film belum bisa menghubungi atau bertemu langsung dengannya.
“Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya,” jelas Dandhy.
Harapan agar Fokus pada Isu Utama di Tanah Papua
Dandhy berharap polemik ini tidak mengaburkan perhatian publik dari substansi masalah yang diangkat dalam film Pesta Babi. Ia berharap dukungan publik tetap fokus pada isu-isu besar di Tanah Papua, seperti perampasan lahan dan perlindungan hak masyarakat adat.
“Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua,” tutup Dandhy.
Laporan Yasinta ke Polisi
Sebelumnya, Mama Yasinta melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Johnny Teddy Wakum diketahui berperan sebagai penanggung jawab dalam peluncuran film Pesta Babi.
Kuasa hukum Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Johnny dilaporkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Sinta mengaku film Pesta Babi yang melibatkan dirinya diputar dan dipublikasikan tanpa izin. Ia merasa sakit hati dan kecewa karena wajahnya ditampilkan ke publik tanpa persetujuannya.
“
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” tegas Sinta.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya merasa dijadikan obyek yang tidak diizinkan untuk ditampilkan.
“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegas dia.
Melalui laporan tersebut, Sinta meminta pihak kepolisian menghentikan seluruh bentuk publikasi film Pesta Babi, baik secara daring maupun penayangan di berbagai tempat di Indonesia.






