Peran dan Tanggung Jawab dalam Film Pesta Babi
Film Pesta Babi yang menampilkan Yasinta Moowend, atau dikenal sebagai Mama Sinta, telah memicu perdebatan yang cukup hangat di kalangan masyarakat. Respons dari sutradara film tersebut, Dandhy Dwi Laksono, memberikan perspektif penting tentang isu-isu yang muncul sehubungan dengan penayangan film ini.
Dandhy Dwi Laksono menjelaskan bahwa semua pihak memiliki hak untuk mengetahui kondisi yang terjadi di Papua. Ia juga menyampaikan bahwa ia menghormati keputusan Mama Sinta dalam mengambil langkah hukum terhadap Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Mei 2026.
Ia menyoroti bahwa saat tanah adat di Papua menghadapi masalah, banyak pihak yang tidak peduli. Bahkan, Dandhy menyindir pihak-pihak yang tiba-tiba memfasilitasi pelaporan ke Jakarta, padahal sebelumnya mereka tidak pernah hadir saat masyarakat adat, termasuk Mama Sinta, menghadapi masalah perampasan lahan.
Pengacara Pro Bono dan Kepedulian Masyarakat Adat
Dandhy juga menekankan bahwa pihak yang mendampingi dan membela hak masyarakat adat adalah pengacara muda yang bekerja secara sukarela tanpa bayaran. “Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya,” katanya.
Tim produksi film Pesta Babi menegaskan bahwa mereka tidak berniat menyudutkan Mama Sinta meskipun ia telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tim kolaborasi justru meminta agar masyarakat luas tidak memberikan stigma negatif atau menyebarkan kebencian kepada Mama Sinta atas keputusan yang diambilnya.
Komunikasi yang Terputus
Dandhy menyatakan bahwa tim produksi saat ini mengalami kesulitan karena komunikasi dengan Mama Sinta terputus sejak perilisan film ke publik. Setelah videonya beredar pada Sabtu malam, 23 Mei lalu, hingga mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat, 29 Mei, Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Sinta dan berkoordinasi dengan keluarganya. Dandhy berharap polemik ini tidak mengaburkan perhatian publik dari substansi masalah yang sesungguhnya di Tanah Papua yang diangkat dalam film Pesta Babi.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Mama Sinta
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Johnny diketahui berperan sebagai penanggung jawab dalam peluncuran film berjudul Pesta Babi.
Kuasa hukum Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Johnny dilaporkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Sinta mengaku film Pesta Babi yang melibatkan dirinya diputar dan dipublikasikan tanpa izin. Ia merasa sakit hati dan kecewa karena merasa dirinya dijadikan obyek yang ditampilkan ke publik tanpa ada izin kepadanya.
Perspektif Mama Sinta
Mama Sinta menegaskan bahwa wajahnya dibawa ke mana-mana lewat film itu tanpa izin. Ia merasa seperti boneka atau patung Asmat yang sudah diukir. Ia meminta pihak kepolisian menghentikan seluruh bentuk publikasi film Pesta Babi, baik secara daring maupun penayangan di berbagai tempat di Indonesia.



