Program Komponen Cadangan (Komcad) dan Perhatian Penting dari Anggota DPR
Pada akhir Januari 2026, pemerintah menyatakan rencana untuk memulai program Komponen Cadangan (Komcad) dengan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini dijadwalkan dilaksanakan pada Semester Pertama Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pertahanan negara. Namun, rencana tersebut mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin memberikan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan program Komcad. Menurutnya, program ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan masalah baru, baik secara hukum maupun tata kelola birokrasi.
Poin-Poin Utama yang Disampaikan oleh TB Hasanuddin
1. Komcad Bersifat Sukarela
Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), Komcad bersifat sukarela. Oleh karena itu, pelibatan ASN dalam program ini tidak boleh bersifat wajib.
“Selama ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri dan bukan karena paksaan, tekanan, atau penugasan tanpa pilihan, maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
2. Jaminan Hak Peserta
TB Hasanuddin menekankan pentingnya kepastian atas jaminan hak peserta program, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU PSDN. Pemerintah harus memastikan bahwa keikutsertaan ASN dalam Komcad tidak akan berdampak negatif terhadap status kepegawaiannya.
“Keikutsertaan dalam Komcad tidak boleh berakibat pada pemberhentian, mutasi, penundaan promosi, maupun bentuk kerugian administratif lainnya bagi ASN,” tambahnya.
3. Pemenuhan Hak Keuangan
Selain itu, dia menyoroti perlunya kepastian terkait pemenuhan hak keuangan peserta program. Pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, harus memastikan bahwa seluruh hak keuangan ASN peserta Komcad dipenuhi secara jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Netralitas ASN
TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pelatihan Komcad tidak boleh mengaburkan prinsip netralitas ASN. Program ini tidak boleh menggeser fungsi utama ASN sebagai pelayan publik, sehingga tidak menimbulkan karakter birokrasi yang kaku atau terlalu militeristik.
“Selain itu, perlu dipastikan bahwa penggunaan anggaran yang besar tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainnya,” tegasnya.
Pelaksanaan Program Komcad
Fokus awal pelaksanaan program Komcad ini ditujukan kepada ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta, khususnya ASN yang berkantor di instansi pusat. Target utama peserta program adalah ASN yang berada pada rentang usia 18 hingga 35 tahun.
Skema pelatihan yang disiapkan dalam program Komcad meliputi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Materi pelatihan mencakup pembentukan kedisiplinan fisik dan mental, penanaman nilai-nilai nasionalisme, serta pengenalan keterampilan dasar kemiliteran yang dilaksanakan di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selama mengikuti pelatihan, ASN yang terlibat dalam program Komcad tetap memperoleh gaji dan tunjangan dari instansi masing-masing. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan uang saku serta perlindungan kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Pertahanan.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para ASN peserta Komcad akan kembali menjalankan tugas di instansi asal. Mobilisasi hanya akan dilakukan apabila negara berada dalam kondisi darurat, atau untuk mengikuti latihan penyegaran singkat dengan durasi minimal 12 hari dalam satu tahun.
Tujuan Utama Program Komcad
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah membangun birokrasi yang memiliki kedisiplinan tinggi, ketahanan mental, serta jiwa nasionalisme yang kuat. Dengan demikian, program Komcad diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.







