Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah

    28 April 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan

    28 April 2026

    Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah
    • Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan
    • Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur
    • 5 Perbedaan Mendasar UKM dan IKM yang Jelas
    • Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi
    • 4 Amalan Pahala Setara Haji, Jangan Sedih bagi Muslim yang Belum Bisa ke Tanah Suci
    • Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatkan Derajat dan Ampuni Dosa Masa Lalu
    • Jangan Tertipu! Ini Cara Mengenali Wagyu Asli agar Tak Rugi
    • Misteri Jejak Raksasa di Aceh Selatan: Wisata Ikonik 2026
    • 4 Film Indonesia Pilihan di April 2026, Kolaborasi Angga Yunanda dan Maudy Ayunda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Terungkap Pesan Terakhir Korban Sebelum Dibakar Hidup-hidup di Benoa Bali

    Terungkap Pesan Terakhir Korban Sebelum Dibakar Hidup-hidup di Benoa Bali

    adm_imradm_imr13 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Lima Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Maut di Benoa

    Polresta Denpasar berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang mengakibatkan kematian korban di kawasan Benoa. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X pada Jumat, 10 April 2026 dini hari. Korban yang tewas adalah Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan. Para pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian. Penangkapan kelima pelaku dilakukan secara maraton di lokasi berbeda, mulai dari kawasan Pelabuhan Benoa hingga rumah kos di wilayah Denpasar Selatan.

    Motif utama dari penganiayaan ini adalah rasa sakit hati mendalam karena para pelaku sering diganggu dan mendapatkan ancaman pembunuhan dari korban. Menurut Kompol Agus, ketegangan memuncak saat korban Egi melakukan panggilan video kepada pelaku berinisial IS untuk menantang berkelahi sambil mengancam akan membunuh.

    Aksi Brutal dalam Dua Tahap

    Aksi brutal tersebut berlangsung dalam dua tahap. Pada serangan pertama, para pelaku menghajar kedua korban menggunakan balok kayu dan batu hingga lemas di selokan. Setelah korban dalam keadaan lemas, para pelaku sepakat untuk membakar guna mengakhiri hidup para korban. Mereka sempat meninggalkan lokasi untuk mencari bensin, lalu kembali lagi menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban yang sudah tak berdaya dan menyulut api hingga keduanya tewas mengenaskan.

    Atas perbuatan keji yang terencana tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kompol Agus menegaskan bahwa unsur dalam pasal tersebut sangat jelas menjerat para pelaku karena tindakan penganiayaan berat yang mereka lakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

    Proses Penangkapan Pelaku

    Pelaku Ingin Pastikan Korban Benar-benar Meninggal

    Kompol Agus menjelaskan bahwa para pelaku tidak sekadar melakukan penganiayaan secara spontan, melainkan kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban tewas. Setelah korban dalam keadaan lemas dan tidak berdaya di selokan bawah pohon, para pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian mereka sepakat datang kembali untuk mencari bensin.

    Proses penyerangan tahap pertama terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, di mana lima pelaku yakni S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S yang tiba di TKP dan langsung menghujani korban Egi, Hisam, dan rekan mereka bernama Budi dengan batu, balok kayu, serta tendangan. Sementara Budi berhasil melarikan diri untuk bersembunyi, Egi dan Hisam jatuh terkapar di selokan dalam kondisi masih hidup namun tidak berdaya akibat pengaruh alkohol dan hantaman benda tumpul.

    Aksi sadis memuncak ketika para pelaku kembali ke TKP untuk kedua kalinya. Kompol Agus memaparkan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan untuk mengakhiri hidup para korban. Mereka menyiramkan bensin dan membakar kedua korban yang sudah tertinggal di selokan tersebut, lalu meninggalkan mereka dalam keadaan terbakar hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

    Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

    Saksi Budi yang kembali ke lokasi beberapa saat kemudian menemukan kedua rekannya sudah dalam kondisi tubuh terbakar sebagian dan tidak lagi bernyawa. Pengejaran intensif berakhir dengan penangkapan para pelaku di lokasi berbeda.

    Pelaku berinisial NU diringkus pertama kali di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Berselang satu jam, tim mengamankan I.S, D.H, dan D.R di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA. Disusul penangkapan pelaku terakhir, S.A, di Jalan Batas Dukuh Sari pukul 14.45 WITA.

    Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bensin yang sempat digunakan untuk membakar korban. Atas tindakan keji tersebut, para pelaku kini terancam hukuman berat.

    Penjelasan dari Kapolresta Denpasar

    Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H, mengapresiasi kecepatan laporan masyarakat melalui Kepala Lingkungan yang membuat tim kepolisian bisa langsung mengamankan TKP di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan. “Tadi pagi berdasarkan laporan, telah terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu korban Egi Ramadan asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan asal Semarang,” ujar Kombes Pol. Leonardo.

    Ia menegaskan bahwa koordinasi cepat antara Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Pelabuhan Benoa, dan Polda Bali menjadi kunci penangkapan para pelaku yang kini tengah menjalani interogasi intensif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Anak 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Desa Ketangga Lombok Timur

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah

    28 April 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan

    28 April 2026

    Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur

    28 April 2026

    5 Perbedaan Mendasar UKM dan IKM yang Jelas

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?