Wahyu Hidayat menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dilakukan berdasarkan kinerja aparatur sipil negara (ASN), bukan faktor usia.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses mutasi jabatan yang saat ini masih berjalan dan menunggu tahapan administrasi serta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan bahwa penempatan pejabat harus mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Bukan soal tua atau muda, tetapi kinerja yang menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.Senin 13/5/2026
Menurutnya, sebelum mutasi dilakukan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari uji kesesuaian jabatan (job fit) hingga seleksi terbuka (selter). Seluruh proses tersebut juga harus melalui koordinasi dan rekomendasi dari BKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti laporan kinerja, tingkat kedisiplinan, serta tanggung jawab selama menjalankan tugas. Penilaian ini disebut telah dilakukan selama hampir satu tahun masa kepemimpinannya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan mutasi karena masih menunggu persetujuan dari BKN. Ia memastikan, keputusan mutasi akan diambil secara hati-hati agar sesuai kebutuhan organisasi dan aturan yang berlaku.
“Eksekusi dilakukan setelah ada persetujuan. Jadi semuanya masih berproses,” ujarnya.
Pemerintah Kota Malang menilai mutasi ini sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). (Man)






