Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menjaga Waras di Tengah Riuh Jemari: Panduan Merawat Kesehatan Mental Lewat Layar Ponsel

    Menjaga Waras di Tengah Riuh Jemari: Panduan Merawat Kesehatan Mental Lewat Layar Ponsel

    13 September 2026
    Menjaga Kesehatan Rambut di Tengah Paparan Kelembapan dan Terik Matahari Iklim Tropis

    Menjaga Kesehatan Rambut di Tengah Paparan Kelembapan dan Terik Matahari Iklim Tropis

    13 September 2026
    Strategi Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman dan Bebas Finansial

    Strategi Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman dan Bebas Finansial

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 13 September 2026
    Trending
    • Menjaga Waras di Tengah Riuh Jemari: Panduan Merawat Kesehatan Mental Lewat Layar Ponsel
    • Menjaga Kesehatan Rambut di Tengah Paparan Kelembapan dan Terik Matahari Iklim Tropis
    • Strategi Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman dan Bebas Finansial
    • Menu Sarapan Sinergis untuk Menjaga Energi dan Fokus Sepanjang Hari
    • Strategi Jitu Mengolah Stres Kerja dan Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Kantoran
    • Waspada Modus Pembeli Borongan, Toko Sembako Adib Nyaris Jadi Sasaran Penipuan
    • Menyembuhkan Pikiran yang Lelah Melalui Rehat Sejenak dari Layar Gawai
    • Mengurai Ruang Mental yang Sesak Lewat Keajaiban Sederhana Praktik Journaling Harian
    • Panduan Merawat Wajah Bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong Dan Waktu
    • Menatap Layar Menjelajah Alam: Seni Meracik Keseimbangan Aktivitas Anak Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Warga Sememi Dikucilkan, RT dan RW Minta Maaf Usai Diperiksa Pemkot Surabaya

    Warga Sememi Dikucilkan, RT dan RW Minta Maaf Usai Diperiksa Pemkot Surabaya

    adm_imradm_imr10 Juli 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penindakan Pemkot Surabaya terhadap Pengurus RT dan RW yang Diduga Lakukan Pungutan

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti keluhan warga mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Pungutan tersebut diduga dilakukan kepada pendatang yang masuk ke lingkungan tersebut dengan nominal hingga Rp500 ribu.

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkot bersama camat dan lurah menunjukkan bahwa pungutan memang dilakukan. Menurut keterangan pengurus RT dan RW, dana yang dihimpun berasal dari kesepakatan warga lama dan digunakan untuk pembangunan lingkungan seperti pagar makam, perbaikan jalan, serta kebutuhan kampung lainnya. Namun, mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pelanggaran Aturan Perwali Nomor 112 Tahun 2022

    Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tahapan ini belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati.

    Menurut Arief Boediarto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Apalagi, jumlahnya cukup besar mencapai setengah juta rupiah.

    Gotong Royong Harus Sesuai Koridor Aturan

    Arief menegaskan bahwa partisipasi warga harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib. “Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.

    Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa dana yang telah dihimpun warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung. Anggaran RT dan RW digunakan untuk membangun infrastruktur secara swadaya, seperti pembangunan jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya.

    Namun, semangat gotong royong itu harus dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.

    Pembinaan dan Sosialisasi Kembali Aturan Perwali

    Saat ini, Pemkot Surabaya telah memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan. Pengurus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot meminta camat dan lurah menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW.

    “Kami melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi aturan kembali diperkuat,” tegas Arief.

    Ajakan untuk Melapor jika Terjadi Pungutan Tidak Wajar

    Pemkot Surabaya juga mengajak warga untuk melaporkan apabila menerima pungutan yang tidak wajar. “Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa setiap persoalan akan segera diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

    Tanggapan Komisi A DPRD Surabaya

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko sebelumnya menyayangkan adanya pungutan tersebut. Ia berharap pemerintah melakukan langkah-langkah komprehensif agar kejadian tidak terulang. “Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain,” kata Yona sebelumnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views

    Jetour T2 i-DM resmi hadir di Surabaya, harga hampir sama

    By adm_imr27 Agustus 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menjaga Waras di Tengah Riuh Jemari: Panduan Merawat Kesehatan Mental Lewat Layar Ponsel

    Menjaga Waras di Tengah Riuh Jemari: Panduan Merawat Kesehatan Mental Lewat Layar Ponsel

    13 September 2026
    Menjaga Kesehatan Rambut di Tengah Paparan Kelembapan dan Terik Matahari Iklim Tropis

    Menjaga Kesehatan Rambut di Tengah Paparan Kelembapan dan Terik Matahari Iklim Tropis

    13 September 2026
    Strategi Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman dan Bebas Finansial

    Strategi Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman dan Bebas Finansial

    13 September 2026
    Menu Sarapan Sinergis untuk Menjaga Energi dan Fokus Sepanjang Hari

    Menu Sarapan Sinergis untuk Menjaga Energi dan Fokus Sepanjang Hari

    13 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?