Penindakan Pemkot Surabaya terhadap Pengurus RT dan RW yang Diduga Lakukan Pungutan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti keluhan warga mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Pungutan tersebut diduga dilakukan kepada pendatang yang masuk ke lingkungan tersebut dengan nominal hingga Rp500 ribu.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkot bersama camat dan lurah menunjukkan bahwa pungutan memang dilakukan. Menurut keterangan pengurus RT dan RW, dana yang dihimpun berasal dari kesepakatan warga lama dan digunakan untuk pembangunan lingkungan seperti pagar makam, perbaikan jalan, serta kebutuhan kampung lainnya. Namun, mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Aturan Perwali Nomor 112 Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tahapan ini belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati.
Menurut Arief Boediarto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Apalagi, jumlahnya cukup besar mencapai setengah juta rupiah.
Gotong Royong Harus Sesuai Koridor Aturan
Arief menegaskan bahwa partisipasi warga harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib. “Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa dana yang telah dihimpun warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung. Anggaran RT dan RW digunakan untuk membangun infrastruktur secara swadaya, seperti pembangunan jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya.
Namun, semangat gotong royong itu harus dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.
Pembinaan dan Sosialisasi Kembali Aturan Perwali
Saat ini, Pemkot Surabaya telah memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan. Pengurus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot meminta camat dan lurah menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW.
“Kami melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi aturan kembali diperkuat,” tegas Arief.
Ajakan untuk Melapor jika Terjadi Pungutan Tidak Wajar
Pemkot Surabaya juga mengajak warga untuk melaporkan apabila menerima pungutan yang tidak wajar. “Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan akan segera diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Tanggapan Komisi A DPRD Surabaya
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko sebelumnya menyayangkan adanya pungutan tersebut. Ia berharap pemerintah melakukan langkah-langkah komprehensif agar kejadian tidak terulang. “Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain,” kata Yona sebelumnya.







