Momen Khusus Ramadhan 2026 dan Persiapan Umat Muslim
Momen suka cita penuh rasa syukur yang dinantikan masyarakat muslim dunia hampir tiba. Apa lagi kalau bukan detik-detik masuknya bulan suci Ramadhan di tahun 2026. Bulan ini tidak hanya menjadi bulan penuh keberkahan dan kemenangan, tetapi juga sakral karena dijanjikan pahala yang berlipat-lipat ganda bagi mereka yang melaksanakan ibadah dengan sempurna.
Namun, selain uforia suka cita, seorang muslim juga perlu mempersiapkan diri dalam beribadah, termasuk membayar atau mengganti puasa. Masuknya Ramadhan menjadi peringatan bagi umat muslim yang belum melunasi hutang puasa dari tahun sebelumnya. Jika seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa ketika Ramadhan berikutnya tiba, maka ia harus berpuasa dan membayar fidyah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang masih memiliki hutang puasa, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah. Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
Berdasarkan prediksi masuknya penetapan 1 Ramadhan, pemerintah masih menunggu pelaksanaan Sidang Isbat. Namun, berdasarkan penanggalan bulan Hijriah yang sedang berjalan dalam bulan Sya’ban tanggal 15 saat ini, Ramadhan akan berlangsung dalam 14 atau 15 hari ke depan. Hal ini didasarkan pada penanggalan bulan Hijriah yang rata-rata hanya berjalan sebanyak 29 hari.
Selain itu, prediksi ini juga dilihat dari perhitungan kalender hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan sekitar tanggal 18-20 Maret 2026. Penetapan awal Ramadhan oleh pemerintah hingga saat ini masih belum diputuskan. Biasanya, pemerintah melalui Kementerian Agama RI akan melakukan sidang isbat sebelum mengumumkan tanggal 1 Ramadhan. Pelaksanaan sidang isbat biasanya dilakukan menjelang hari-hari terakhir di bulan Syaban untuk melihat hilal.
Ketentuan pembayaran puasa wajib ini ditekankan agar dikerjakan selepas Bulan Ramadhan (bulan lainnya), juga sebelum waktu ramadhan selanjutnya. Namun, ketentuan ini masih banyak dipertanyakan beberapa muslimah yang notabennya hampir tak bisa secara keseluruhan melaksanakan puasa Ramadhan.
Bolehkah Puasa 10 Hari Jelang Ramadhan?
Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi muslim. Namun ada sejumlah uzur yang membuat umat Islam akhirnya membatalkan puasa, misalnya karena sakit atau karena haid bagi wanita. Namun puasa yang ditinggalkan itu kemudian menjadi utang yang harus dibayar. Tapi banyak yang belum mengetahui, kapan batas waktu membayar utang puasa atau qadha ini.
Sebaiknya untuk membayar atau mengganti puasa Ramadhan, sebaiknya segera dilakukan setelah Ramadhan selesai, misalnya di bulan Syawal. Hal ini agar seorang muslim terbebas dari utang pada Allah dan bisa melaksanakan puasa sunah lainnya tanpa terbebani utang.
Meski begitu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan dalam video yang beredar di Youtube bahwa mengganti puasa Ramadhan alias qadha bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban atau bulan sebelum Ramadhan.
“Siapa yang mengganti puasa di bulan Syakban dan di hari senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha lunas 1 hari, puasa sunah Syaban dan puasa senin juga dapat. Niatnya 1 saja untuk qadha,” tutur ustaz yang akrab disapa UAS ini.
Jika masuk puasa Ramadhan namun utang puasa tahun lalu masih belum lunas, maka masih bisa membayarnya setelah Ramadan. “Tapi bedanya, kalau sudah ketemu Ramadan lagi, nanti bayarnya jadi dua, qadha dan fidyah,” katanya.
Dalil Qadha Ramadhan
Dalam ilmu Ushul Fiqh, ada kaidah seperti ini: “Awalnya semua ibadah adalah batal, hingga ada dalil yang menunjukkan perintah melakukan ibadah itu”. Dengan kaidah tersebut, penting bagi umat Islam mengerti perintah setiap ibadah yang dikerjakan, tak terkecuali ibadah mengganti puasa yang terlewatkan di bulan Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Qadha puasa Ramadhan tercantum jelas dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Batas Waktu Qadha Ramadhan
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain. “Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban,” kata Hafiz seperti dikutip dari laman resmi NU.
Akan tetapi, tambah Hafiz, sebagian ulama mengharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan. Hafiz juga menerangkan menjelaskan bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.
“Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya,” terang Hafiz.
Ia juga mengingatkan bahwa beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).
Cara Ganti Utang Puasa di Bulan Sya’ban
Ada dua pendapat mengenai tata cara pelaksanaan qadha puasa Ramadhan. Pertama, apabila meninggalkan puasa Ramadhan secara berurutan maka saat mengqadhanya pun harus berurutan. Adapun pendapat kedua membolehkan qadha puasa Ramadhan tidak berurutan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya: “Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
Merujuk pada pendapat kedua, maka qadha puasa Ramadhan tidak wajib dikerjakan secara berurutan. Dengan demikian, dapat dilakukan sesuai kehendak, namun diusahakan sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
Berikut ini tata cara puasa qadha Ramadhan:
Niat
Niat qadha puasa Ramadhan mulai dilafalkan malam hari sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut lafal niatnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT”.Makan Sahur
Makan sahur lebih utama menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.Melaksanakan Puasa
Selama berpuasa harus menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan suami-istri, dan sebagainya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Selama berpuasa juga menjaga dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa.







