Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • 7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman
    • Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton
    • Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen
    • Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik
    • 5 Tips untuk Latihan Kardio yang Efektif saat Berjalan Kaki
    • Kabar Terbaru: Serangan Dahsyat Iran vs Amerika-Israel di Dubai dan Kilang Minyak Haifa
    • Iran: Kestabilan Global dan Dampak Ekonomi di Tanah Air
    • 32 Balok Timah Disita di Polda Bangka Belitung, Ini Fakta Terbaru
    • 7 Amalan Sunnah Setelah Sahur yang Sering Terlewat, Pahalanya Menggapai Langit
    • 8 rekomendasi pelembap minyak untuk kulit berminyak ibu hamil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Yusril Marah, Oknum Brimob Tewaskan Pelajar di Maluku: Tak Ada yang Kebal Hukum

    Yusril Marah, Oknum Brimob Tewaskan Pelajar di Maluku: Tak Ada yang Kebal Hukum

    adm_imradm_imr27 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pernyataan Menko Kumham Imipas atas Kematian Siswa MTs yang Diduga Dianiaya oleh Anggota Brimob

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kematian Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob hingga meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut di luar perikemanusanaan dan meminta pelaku diproses melalui sidang etik dengan ancaman pemecatan serta diadili secara pidana.

    Yusril menyatakan bahwa aparat kepolisian wajib melindungi setiap jiwa, termasuk anak-anak. Ia menekankan bahwa dalam negara hukum tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum jika melanggar.

    Ia juga mengapresiasi langkah cepat dari Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka, serta menyampaikan permohonan maaf secara institusional.

    Komite Percepatan Reformasi Polri saat ini sedang memfinalisasi laporan rekomendasi reformasi kepolisian untuk disampaikan kepada Presiden, mencakup pembenahan rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

    Janji Kapolri Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin bahwa penanganan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Kota Tual akan dilakukan secara transparan. Pelaku, Bripda Masias Siahaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual.

    Listyo Sigit menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh Polres setempat dengan asistensi dari Polda. Ia menegaskan proses hukum berjalan baik dari sisi pidana maupun kode etik.

    “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban setelah seorang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya oknum anggota Brimob di Kota Tual. Dadang menegaskan, peristiwa itu menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.

    “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tambah jenderal bintang dua tersebut.

    Kronologi Kejadian Penganiayaan

    Kepolisian Resort (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga menyebabkan korban tewas.

    Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa madrasah tsanawiyah tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

    Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT. Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

    Tim lantas bergeser dari Langgur menuju Desa Fiditan Kota Tual. Saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

    Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.

    Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Adapun sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.

    Adapun korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

    Penanganan Kasus dan Tersangka

    Setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka Jumat (20/2/2026).

    “Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

    Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka. Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.

    “Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan,” ujarnya.

    Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.

    Asmoro memastikan proses hukum kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.

    “Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Pagi tadi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku nanti untuk kode etik akan ditangani Bidang Propam,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    32 Balok Timah Disita di Polda Bangka Belitung, Ini Fakta Terbaru

    By adm_imr13 Maret 20262 Views

    Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik

    By adm_imr13 Maret 20261 Views

    Pemuda Makassar Tewas Tertembak, Senjata Polisi Meletus Tak Sengaja

    By adm_imr13 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026

    Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?