Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Damai Kasus Pengeroyokan di Pantai Wediawu, Aremania Pastikan Ganti Rugi

    7 Juni 2026

    Dadan Hindayana, Dari Viral Jadi Dipecat oleh Prabowo

    7 Juni 2026

    PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Aman dari PHK karena Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

    7 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 7 Juni 2026
    Trending
    • Damai Kasus Pengeroyokan di Pantai Wediawu, Aremania Pastikan Ganti Rugi
    • Dadan Hindayana, Dari Viral Jadi Dipecat oleh Prabowo
    • PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Aman dari PHK karena Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen
    • Rupiah Tembus Rp17.800, Apakah Kembali ke Krisis 1998?
    • Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Dibongkar Polresta Jambi
    • Agenda jahat mengungkap kuburan Nabi
    • Tiba-tiba Raffi Ahmad Operasi Setelah Pulang Haji, Penyakit Suami Nagita Slavina Jadi Sorotan Iis Dahlia
    • Wajib dicoba, 5 nasi bakar lezat di Yogyakarta mulai Rp6 ribu
    • PLN pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik April-Juni 2026
    • Lansia Karanganyar Ditipu Modus Haji Plus
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»3 TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    3 TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    adm_imradm_imr6 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Vonis Tiga Anggota Kopassus yang Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang BRI

    Pada Rabu, 3 Juni 2026, tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa pembunuhan Kepala Cabang BRI akan menghadapi sidang vonis. Ketiga terdakwa tersebut adalah Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru. Sidang vonis ini rencananya digelar pada siang hari.

    Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa sidang vonis digelar di siang hari karena pagi hari akan digunakan untuk sidang lanjutan bagi pelaku teror air keras. “Kami minta waktu beberapa hari ke depan untuk memutuskan. Mengingat ada libur bersama minggu ini, lalu hari Senin minggu depan juga libur. Selasa berbenturan dengan sidang lain, jadi kami minta waktu hingga Rabu, 3 Juni 2026,” ujar Fredy dalam sidang sebelumnya pada Senin, 25 Mei 2026.

    “Kemungkinan kita akan memainkan sidang pledoi pagi dulu, lalu sidang putusan pada Rabu tanggal 3 Juni,” tambahnya.

    Mereka melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta bersama 12 pelaku dari unsur sipil.

    Tiga Anggota TNI Dituntut Hukuman Bui 4-12 Tahun dan Pemecatan

    Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, oditur militer menuntut ringan tiga terdakwa pelaku pembunuhan. Mereka dituntut hukuman bui berkisar antara 4 hingga 12 tahun. Perbedaan hukuman bagi terdakwa, kata oditur militer, disesuaikan dengan peran masing-masing dalam pembunuhan kepala cabang BRI itu.

    “Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut: Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

    Namun, Serka Franky tidak dituntut dipecat dari dinas militer meski dituntut bui selama empat tahun. Selain itu, Serka Franky sejak awal tidak ditahan seperti dua terdakwa lainnya.

    Ketiga Terdakwa Juga Diminta Bayar Restitusi Rp5,8 Miliar

    Selain dituntut hukuman bui, ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi senilai Rp5.851.192.240 (Rp5,8 miliar). Penghitungan nominal restitusi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Restitusi adalah ganti rugi yang wajib dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya atas penderitaan, kerugian, atau kehilangan yang dialami. Namun, dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menolak membayar restitusi tersebut. Kuasa hukum mengatakan kliennya tak mampu secara finansial membayar restitusi.

    “Dari terdakwa 1 (Serka Mochammad Nasir) tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya,” ujar kuasa hukum, Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

    Pihak kuasa hukum juga menyebut, Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono. Dwi juga dituding sebagai otak pembunuhan kacab BRI itu.

    Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan tidak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.

    “Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” tutur dia.

    Sedangkan, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, turut menolak tuntutan restitusi. Frengky merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” ujar Nugroho.

    Keluarga Korban Tak Puas Tiga Terdakwa Dituntut Ringan

    Sementara itu, kakak Muhammad Ilham Pradipta, Taufan, kecewa saat mengetahui tiga anggota TNI pembunuh kepala cabang BRI dituntut ringan oleh oditur militer. Mereka dituntut hukuman bui 4 hingga 12 tahun.

    Selain itu, dari tiga terdakwa, hanya dua anggota Kopassus TNI yang dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan. Oditur militer tidak menuntut sanksi pemecatan bagi terdakwa 3, yakni Sersan Kepala Frenky Yaru.

    “Kami belum puas dan kecewa dengan keputusan seperti yang disampaikan oleh oditur militer. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahat. Sebab, peristiwa itu melibatkan banyak orang dan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sangat terhormat,” ujar Taufan di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

    “Sangat enak sekali kalau hukuman itu sangat ringan,” imbuhnya.

    Dia menyebut, kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 2025 bukan semata-mata menyangkut kepala cabang BRI yang telah meninggal dunia. Peristiwa ini mengungkap praktik skandal di dunia perbankan.

    “Kita tahu ini adalah sebuah kejahatan yang sangat serius dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan bagi adik kami,” tutur dia.

    Muhammad Ilham Pradipta dibunuh 15 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Dibongkar Polresta Jambi

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Abu Janda Dilaporkan ke Polda Babel

    By adm_imr6 Juni 20261 Views

    Erin Sita Ancam Laporkan Polisi, Gaji hingga ATM ART-nya Jadi Sorotan

    By adm_imr6 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Damai Kasus Pengeroyokan di Pantai Wediawu, Aremania Pastikan Ganti Rugi

    7 Juni 2026

    Dadan Hindayana, Dari Viral Jadi Dipecat oleh Prabowo

    7 Juni 2026

    PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Aman dari PHK karena Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

    7 Juni 2026

    Rupiah Tembus Rp17.800, Apakah Kembali ke Krisis 1998?

    7 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?