Insiden Kekerasan di Lingkungan Asrama Sekolah SMA Taruna Bumi Khatulistiwa
Pada akhir Februari 2026, sebuah insiden kekerasan diduga terjadi di lingkungan asrama sekolah SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini menimpa sejumlah siswa yang diperkirakan masih berusia di bawah umur.
Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Para korban disebut merupakan siswa kelas II, sedangkan terduga pelaku adalah siswa kelas III. Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Pontianak pada Sabtu 7 Maret 2026, Andrean mengatakan bahwa para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang, dan dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka.
Jumlah Korban dan Laporan Resmi
Andrean menyebutkan bahwa jumlah korban yang terdata sementara mencapai sekitar 14 siswa. Dari jumlah tersebut, tujuh siswa di antaranya telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya mengetahui ada sekitar 14 korban, dan tujuh orang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.
Luka Serius yang Dialami Korban
Lebih lanjut, Andrean mengungkap beberapa korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan ada korban yang mengalami luka cukup serius. “Ada korban yang bibirnya robek, bahkan kawat giginya sampai tembus ke dalam mulut,” ujarnya.
Kesulitan Mengidentifikasi Pelaku
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua terduga pelaku dapat dikenali dengan jelas karena sebagian diduga menutupi wajah saat kejadian berlangsung. “Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi,” jelasnya. Andrean menambahkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, jika korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa di sekolah tersebut. “Saat ini sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan tersebut dan sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu 7 Maret 2026. Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat maupun saksi-saksi.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Sekolah
Infomalangraya.com telah berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut ke pihak sekolah. Namun pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa diminta untuk terlebih dahulu mengajukan surat permohonan atau janji pertemuan sebelum dapat melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.






