Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    5 April 2026

    13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan

    5 April 2026

    Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?
    • 13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan
    • Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir
    • 5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak
    • Efek Samping Vitamin C Berlebihan: Bahaya Batu Ginjal yang Perlu Diwaspadai
    • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 31 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan
    • Balik Mudik Lewat Pantura, 5 Sate Kerbau Kudus yang Wajib Dicoba
    • Veda Ega dan Mario Aji Gagal Finis di GP Amerika
    • Itinerary liburan ke Saloka Theme Park, cukup Rp 190 ribu!
    • Contoh Soal Ujian Akhir Tahun Seni Budaya Kelas 5 SD
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dugaan Penganiayaan Justin, Kuasa Hukum Minta Polres Belu Tingkatkan Status Kasus

    Dugaan Penganiayaan Justin, Kuasa Hukum Minta Polres Belu Tingkatkan Status Kasus

    adm_imradm_imr14 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Remaja di Belu Dinilai Lambat

    Kornelis Talok, SH selaku kuasa hukum dari Justin Gerrald Undang, seorang remaja berusia 16 tahun, mengingatkan agar penyidik Satreskrim Polres Belu segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi di Tini, Kelurahan Manuaman, sudah dilayangkan sejak 22 Desember 2025.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kornelis pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah ia mengecek perkembangan kasus tersebut di Polres Belu. Menurutnya, penanganan kasus kliennya terkesan lamban karena sudah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima. Ia menjelaskan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    ”Kami merasa penanganan ini agak terlambat karena sudah dua bulan lebih. Keterangan saksi dan barang bukti sudah ada. Kami berharap prosesnya lebih cepat naik ke penyidikan, jangan tertahan di tahap penyelidikan terus,” ungkap Kornelis.

    Tuntutan Kuasa Hukum

    Kornelis juga meminta penyidik untuk mengambil sikap tegas jika terlapor tidak kooperatif ketika dipanggil. Menurutnya, jika dua alat bukti sudah memenuhi syarat, maka penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka. Jika terlapor tidak memenuhi undangan polisi, ada mekanisme upaya paksa yang bisa digunakan.

    ”Kalau dua alat bukti sudah memenuhi syarat, ya segera tetapkan tersangka. Jika dipanggil secara patut namun tidak memenuhi undangan polisi, kan ada mekanisme upaya paksa. Kami mendesak penyidik untuk segera bertindak,” tambahnya.

    Detail Kasus dan Proses Penyelidikan

    Kasus ini dilaporkan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/340/XII/2025/SPKT/Polres Belu, tanggal 22 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) I pada 22 Desember 2025 dan SP2HP II pada 26 Januari 2026.

    Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah mengambil keterangan dari saksi korban dan satu saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga berencana menghadirkan saksi tambahan serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya.

    Justin adalah warga Dusun Haliserin, Desa Naitimu Kecamatan Tasbar, Belu. Dugaan pengeroyokan terhadap korban Justin tersebut terjadi pada Minggu dini hari 21 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di kawasan Tini, tepatnya di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat.

    Korban dilarikan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD guna menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.

    Tanggapan dari Kasat Reskrim

    Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang ditemui, Selasa 23 Desember 2025 membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP. “Kami membenarkan adanya laporan terkait Pasal 170 KUHP, terkait kasus pengeroyokan. Saat ini pihak kami masih mendalami kasus tersebut,” ujar Kasat Rio.

    Dia menjelaskan bahwa pengrusakan dan pengeroyokan memang dua laporan berbeda namun dalam satu rangkaian kasus. Kasat menegaskan bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

    Polisi juga telah menyita CCTV sebagai alat bukti guna penanganan kasus saling lapor ini. “Ya, kami telah menerima laporan tersebut. Pastinya, kami pihak Polres Belu akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” tegasnya.

    Kekecewaan dari Keluarga Korban

    Secara terpisah, Yanto Undang, ayah dari korban Justin, menyatakan ketidakpuasan dan kekecewaannya. Kepada media ini dia memastikan bahwa anaknya Justin jangankan terlibat pengrusakan, bahkan hadir saja di tempat kejadian juga tidak.

    Oleh karenanya dia kecewa dengan perlakuan para terlapor yang merupakan keluarga dekat sendiri yang membawa Justin dan beberapa lainnya di belakang Toko Gajah Mada lalu menganiaya dan mengeroyok anaknya.

    “Kalau pengrusakan rumah silahkan proses secara hukum, tapi anak saya ini tidak terlibat bahkan tidak hadir sama sekali tapi kenapa dia seolah disandera lalu dianiaya. Yang paling buat saya kecewa yang lakukan ini keluarga (sepupu kandung),” ucap Yanto.

    Yanto memilih jalur hukum agar adanya keadilan bagi anaknya. Dia meminta pihak kepolisian melihat CCTV tersebut sehingga bisa mengetahui persis siapa yang merusak rumah terlapor. “Kalau ada anak saya silahkan proses secara hukum, tapi kalau tidak ada biar hukum yang bicara,” ungkap Yanto.

    Dia juga telah menandatangani surat dan memberikan kuasa kepada Kornelis Talok, SH sebagai kuasa hukumnya untuk proses hukum selanjutnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    5 April 2026

    13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan

    5 April 2026

    Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir

    5 April 2026

    5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?