Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    22 September 2026
    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    22 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 22 September 2026
    Trending
    • Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
    • Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Tarif Trump, Indonesia Bebas Pajak Digital dan Transfer Data ke AS

    Tarif Trump, Indonesia Bebas Pajak Digital dan Transfer Data ke AS

    adm_imradm_imr25 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Antara Indonesia dan Amerika Serikat

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Kesepakatan ini mencakup aturan terkait tarif sebesar 19 persen untuk beberapa produk Indonesia yang diekspor ke pasar Amerika Serikat. Perjanjian ini akan berlaku setelah proses hukum di masing-masing negara selesai, yaitu dalam waktu 90 hari.

    Dokumen yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam ART terdapat klausul-klausul penting, termasuk mengenai pajak digital dan transfer data. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 yang berjudul Digital Trade and Technology. ART ini ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, Amerika Serikat.

    1. Indonesia Tidak Mengenakan Pajak Terhadap Perusahaan Digital AS



    Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, disebutkan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak bea masuk terhadap layanan digital perusahaan Amerika Serikat, baik itu terkait transmisi data maupun konten digital. Berdasarkan Pasal 3.5 dari perjanjian tersebut, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak.

    Bunyi aturan tersebut dalam Article 3.5 adalah:

    “Customs Duties on Electronic Transmissions Indonesia shall not impose customs duties on electronic transmissions, including content transmitted electronically, and shall support multilateral adoption of a permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions. For greater certainty, this Article shall not preclude Indonesia from imposing internal taxes, fees, or other changes on electronic transmissions in a manner not inconsistent with Articles I and III of the GATT 1994 or Articles II and XVII of the WTO General Agreement on Trade in Services.”

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa salah satu kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tidak hanya diberikan kepada AS, tetapi juga kepada Eropa.

    “Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring.

    2. Indonesia Tidak Bisa Memaksa Transfer Source Code Hingga Algoritma Perusahaan AS



    Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecualikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.

    Terkait transfer data tersebut, Airlangga mengklaim perjanjian transfer data akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, AS akan memberikan perlindungan ketat kepada data konsumen.

    “Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan juga recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.

    3. Perjanjian Berlaku 90 Hari Usai Proses Hukum Selesai



    Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.

    “Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kyiv Tetapkan 21 Agustus sebagai Hari Berkabung, 12 Warga Tewas dalam Serangan Rusia

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Parlemen Iran Persetujui Rencana Batasi Akses Asing ke Media dan Kedutaan

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Terjemahan Lirik Lagu “Intro End of the World” – Ariana Grande: Dan Jika Semua Berakhir Besok

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    22 September 2026
    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    22 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?