
Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) merupakan langkah penting untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. Dalam situasi di mana baik Indonesia maupun negara lain menghadapi kebijakan tarif global dan ketidakpastian perdagangan internasional, perjanjian ini dianggap sebagai strategi yang tepat.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” ujar Luhut dalam pernyataannya, Senin (23/2).
Perjanjian antara Indonesia dan AS mencakup beberapa poin penting. Pertama, tarif resiprokal Indonesia akan maksimal 19 persen. Kedua, akses tarif 0 persen diberikan untuk 1.819 produk ekspor unggulan Indonesia, seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan tekstil, dengan nilai mencapai USD 6,3 miliar atau 21,2 persen dari total ekspor Indonesia ke AS. Produk tekstil Indonesia juga mendapat tarif 0 persen, yang berdampak positif terhadap sektor padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja.
Prioritas Industri Nasional dan Perlindungan Lapangan Kerja
Luhut menjelaskan bahwa kebijakan ini memprioritaskan industri nasional dan perlindungan lapangan kerja. Selain itu, ada komitmen pembelian energi AS senilai USD 15 miliar dan pesanan pesawat Boeing USD 13,5 miliar, serta nota kesepahaman bisnis senilai USD 38,4 miliar di sektor energi, teknologi, dan manufaktur.
Meskipun Indonesia menghapus tarif untuk 99 persen produk impor dari AS, sebagian besar barang tersebut adalah bahan baku yang tidak cukup diproduksi di dalam negeri, seperti kedelai dan gandum.
Penghapusan Tarif Tidak Berdampak Besar
Menurut Luhut, yang terpenting, 93 persen dari produk impor dari AS sebelumnya sudah dikenakan tarif sangat rendah yaitu 5 persen dan di bawahnya, 54 persen sudah dikenakan tarif 0 persen, sehingga penghapusan tarif menjadi 0 persen untuk 99 persen impor AS tidak berdampak besar.
Sebelumnya, meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif resiprokal, yaitu International Emergency Economic Power Act (IEEPA), perjanjian tarif resiprokal yang ditandatangani Indonesia dan AS tetap memiliki nilai strategis. Perjanjian ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS.
Respons Trump Pasca Keputusan Mahkamah Agung
Lebih lanjut Luhut menjelaskan, setelah keputusan Mahkamah Agung, Trump segera merespons dengan mengenakan tarif baru 15 persen berdasarkan aturan Section 122, yang berlaku selama 150 hari ke depan, dan membuka penyelidikan dagang baru lewat Section 301.
Section 301 memungkinkan tarif lebih tinggi tanpa batas maksimum dan dapat berlaku bertahun-tahun, yang berpotensi lebih besar dari tarif yang dibatalkan. Keputusan Trump untuk meluncurkan penyelidikan ini sengaja menciptakan ketidakpastian sebagai tekanan. Dengan demikian, perjanjian resmi dengan AS seperti yang dimiliki Indonesia, lebih aman dalam menghadapi situasi seperti ini.
Posisi Indonesia Lebih Kuat
Melalui komitmen konkret yang telah dibuat, posisi Indonesia akan lebih kuat dibandingkan negara yang belum memiliki kesepakatan.
Dewan Ekonomi Nasional akan terus mencermati setiap perkembangan terkait isu ini dengan saksama, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Bapak Presiden RI untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan kepentingan nasional selalu terlindungi.








