Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»CORE Sebut Tarif Trump Merugikan RI, Desak Prabowo Ajukan Peninjauan Kembali Kesepakatan

    CORE Sebut Tarif Trump Merugikan RI, Desak Prabowo Ajukan Peninjauan Kembali Kesepakatan

    adm_imradm_imr27 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Dagang dengan AS

    Pihak Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyampaikan kritik terhadap kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia yang dikenal sebagai Perjanjian Tarif Resiprokal (ART). Kesepakatan ini ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026 di Washington DC. Menurut CORE, kesepakatan tersebut tidak sebesar yang disebutkan oleh pemerintah, bahkan menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara beban dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia.

    Salah satu contoh ketimpangan tersebut adalah peningkatan komitmen komersial Indonesia dari 22,7 miliar dolar AS menjadi 33 miliar dolar AS. Kenaikan sebesar 45 persen ini terutama terlihat dalam kewajiban pembelian pesawat, yang naik dari 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS. Indonesia diwajibkan membeli 50 pesawat Boeing sesuai isi perjanjian.

    Meskipun proses negosiasi berhasil menurunkan tarif bea masuk atas barang impor dari 32 persen menjadi 19 persen, CORE Indonesia menilai bahwa Indonesia tetap mengalami kerugian besar. Dalam pandangan mereka, tarif 19 persen jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan tarif resiprokal. Banyak negara lain mendapatkan tarif yang lebih rendah.

    Ketidakseimbangan dalam Kesepakatan

    Ketimpangan dalam kesepakatan juga terlihat dari mekanisme penegakan yang berat sebelah. AS memiliki hak untuk mengenakan tarif tambahan secara unilateral dan mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari. Sementara itu, Indonesia harus memenuhi komitmen komersial senilai 33 miliar dolar AS, termasuk investasi di AS serta pasal komitmen spesifik dalam annex III yang mencakup reformasi regulasi dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan.

    Selain itu, Indonesia diminta untuk menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non-halal AS. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen Muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai 240 juta jiwa. Ini menjadi ironi bagi sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

    Kebijakan Pertanian dan Sektor Pertambangan

    CORE Indonesia juga menyoroti penghapusan restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi di dalam negeri.

    Di sektor pertanian, liberalisasi terjadi secara drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanent fresh food of plant origin untuk produk tanaman AS, serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari Negeri Paman Sam. Komitmen pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS dengan target volume minimum tahunan yang sangat spesifik tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS, ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

    Penghapusan TKDN dan Dampaknya

    Selain itu, Indonesia juga wajib menghapus aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dari AS. Hal ini akan menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia dan melemahkan strategi pendalaman industri di dalam negeri.

    Usulan CORE Indonesia

    Lantaran mendapat kesepakatan dagang yang jauh lebih merugikan, CORE Indonesia mengusulkan agar pemerintah dan tim negosiator segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Fokus amendemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS.

    Fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri. Kepentingan ekonomi nasional Indonesia adalah hal yang paling utama.

    Selain itu, CORE Indonesia juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan strategi diplomatik untuk mengantisipasi protes dari mitra dagang utama seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa yang berpotensi mempersoalkan perlakuan khusus terhadap AS atas dasar pelanggaran prinsip Most-Favored Nation (MFN) di World Trade Organization (WTO).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?