Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    • Cerita Gadis SMP Berani Mudik Sendirian ke Tasikmalaya dan Kembali ke Jakarta
    • Film Sejarah Operasi TNI AL Lawan Perompak, Donny Alamsyah Buka Hati
    • Epson mengubah cara bisnis di Asia Tenggara mencetak dengan solusi yang lebih bertanggung jawab
    • Honda HR-V jadi lebih ganas berkat sentuhan magis Mugen Jepang yang ubah SUV ini jadi tak terkenali
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Trump Hadapi 2.000 Gugatan Tarif Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

    Trump Hadapi 2.000 Gugatan Tarif Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

    adm_imradm_imr3 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global Presiden Trump

    Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk membatalkan sebagian besar tarif global yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan tarif impor terhadap berbagai negara, merupakan tindakan yang ilegal menurut hukum federal. Putusan tersebut memicu perubahan besar dalam kebijakan perdagangan luar negeri, serta langsung menghentikan mekanisme pemungutan bea masuk yang selama ini dijalankan dengan alasan kekuasaan darurat presiden.

    Sejak putusan pembatalan tersebut diumumkan, eskalasi hukum di tingkat nasional meningkat dengan sangat tajam. Saat ini, telah muncul lebih dari 2 ribu gugatan hukum dari berbagai perusahaan besar yang merasa dirugikan oleh kebijakan masa lalu tersebut. Perusahaan-perusahaan ini bergerak cepat menuntut pemerintah untuk segera mengembalikan dana mereka yang bernilai hingga miliaran dolar.

    Mahkamah Agung AS, melalui pemungutan suara dengan hasil 6-3, secara resmi menetapkan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui wewenang konstitusionalnya. Keputusan ini membatalkan penggunaan undang-undang darurat ekonomi 1977 yang dipakai oleh Trump untuk memberlakukan tarif global secara luas di berbagai negara. Pengadilan menegaskan bahwa wewenang untuk menetapkan tarif dan pajak secara mutlak berada di tangan Kongres, bukan pada cabang eksekutif, kecuali terdapat pendelegasian wewenang yang sangat jelas dan terbatas.

    Dalam memberikan keputusannya, Mahkamah Agung menggunakan prinsip hukum yang mengharuskan kebijakan ekonomi berdampak besar untuk memiliki dasar undang-undang yang tegas, bukan sekadar aturan yang bermakna ganda. Pengadilan menolak argumen pemerintah yang menyebut situasi ekonomi saat ini sebagai keadaan darurat nasional yang sah.

    Keputusan bersejarah ini otomatis menggugurkan serangkaian perintah eksekutif yang sebelumnya diklaim pemerintah sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan menekan defisit perdagangan. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Presiden Trump langsung menggelar konferensi pers dan melontarkan kritik yang sangat tajam kepada para hakim.

    “Saya sangat malu dengan beberapa hakim yang memutuskan melawan kita. Mereka adalah aib bagi bangsa dan bertindak seperti anjing peliharaan yang tidak setia kepada konstitusi,” kata Trump.

    Ribuan Perusahaan Gugat Pemerintah AS Tuntut Pengembalian Dana Tarif Impor

    Menyusul putusan Mahkamah Agung, sektor swasta langsung bereaksi dengan mengajukan gugatan massal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Langkah hukum ini dipelopori oleh perusahaan raksasa logistik FedEx Corp. FedEx, bersama dengan sejumlah perusahaan besar lainnya seperti Dyson Inc., Dollar General Corp., Bausch & Lomb Inc., Brooks Brothers, dan Sol de Janeiro USA, menuntut pengembalian penuh atas bea masuk beserta bunganya yang telah mereka setorkan kepada lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP).

    Hingga akhir Februari 2026, lebih dari 2.000 gugatan telah resmi didaftarkan oleh berbagai perusahaan. Tingginya angka gugatan ini mencerminkan kekhawatiran para importir bahwa pemerintahan Trump akan sengaja menunda proses hukum, demi menahan dana lebih dari 170 miliar dolar AS (Rp2,8 kuadriliun) yang telah terkumpul sejak kebijakan itu berlaku. Dalam dokumen gugatannya, pihak FedEx menegaskan bahwa perusahaan telah menderita secara finansial akibat pembayaran tarif tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak pengadilan untuk segera memerintahkan CBP memproses dan mengembalikan seluruh dana impor yang terdampak.

    Ketidakpastian mengenai tata cara pengembalian dana kini menjadi sorotan utama di kalangan pengusaha. Mahkamah Agung memang telah menyerahkan rincian teknis pengembalian uang tersebut kepada pengadilan di tingkat yang lebih rendah, namun mereka tidak memberikan batasan waktu yang pasti. Hakim Brett Kavanaugh bahkan turut memperingatkan adanya potensi kekacauan administrasi di masa depan akibat ketidakjelasan ini.

    “Hari ini pengadilan sama sekali tidak menjelaskan apakah pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dipungut dari para importir, atau bagaimana caranya. Namun, proses tersebut kemungkinan besar akan menjadi sebuah kekacauan,” tulis Kavanaugh.

    Menambah kerumitan situasi, tim pengacara dari firma hukum Crowell & Moring yang mewakili banyak perusahaan penggugat turut memberikan peringatan. Mereka khawatir pemerintah akan mencoba membatasi syarat pengembalian dana, terutama bagi perusahaan yang tidak mampu membuktikan bahwa beban biaya tarif tersebut tidak ikut dilimpahkan kepada konsumen akhir.

    Penghapusan Tarif Impor Bawa Angin Segar Bagi Ekonomi AS

    Penghapusan tarif Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) memberikan angin segar bagi perekonomian AS. Para analis sebelumnya memperkirakan bahwa kebijakan tersebut dapat memangkas pertumbuhan ekonomi jangka panjang sebesar 0,3 persen jika terus dilanjutkan. Sebuah studi dari Federal Reserve Bank of New York juga menemukan bahwa pelaku bisnis dan konsumen di AS menanggung hampir 90 persen dari beban tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Beban tersebut setara dengan kenaikan pajak rata-rata sebesar 1.300 dolar AS (Rp21,8 juta) per rumah tangga pada tahun 2026.

    Meskipun putusan Mahkamah Agung ini memberikan keringanan bagi sektor energi, elektronik, dan barang konsumsi, tekanan inflasi rupanya belum sepenuhnya hilang. Hal ini terjadi karena tarif khusus untuk baja dan aluminium masih tetap berlaku, sehingga industri manufaktur berat masih merasakan dampaknya.

    Walaupun menghadapi kekalahan telak di pengadilan, Presiden Trump tidak menunjukkan tanda-tanda akan menghentikan kebijakan proteksi ekonominya. Ia segera mengumumkan rencana untuk menggunakan dasar hukum alternatif demi memberlakukan tarif baru. Trump kini mengalihkan fokusnya pada Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Aturan tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari tanpa perlu persetujuan awal dari Kongres, dengan alasan mengatasi masalah keuangan negara.

    Namun, langkah baru ini diprediksi akan menghadapi penolakan politik yang kuat di parlemen. Kongres memiliki wewenang penuh untuk menolak perpanjangan tarif tersebut setelah masa berlaku 150 hari berakhir, dan skenario ini menjadi sangat krusial menjelang pemilihan umum paruh waktu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mencari gelar nasional, Biak Numfor percepat digitalisasi pasar Darfuar

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Kader Golkar Dihebohkan, Ahmad Hidayat Jadi Sorotan Panas Dingin

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Ringkasan dan Soal HOTS Sejarah Kelas 11 SMA Bab 4 Proklamasi Kemerdekaan

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    4 April 2026

    Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?