Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»Ketua AJI: Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Kehidupan Media Indonesia

    Ketua AJI: Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Kehidupan Media Indonesia

    adm_imradm_imr4 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekhawatiran terhadap Pers Nasional Akibat Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

    Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dikenal dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) telah memicu kekhawatiran di kalangan pers nasional. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai perjanjian ini berpotensi memberi dampak serius terhadap keberlangsungan industri pers di Indonesia.

    Perjanjian dagang tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pertengahan Februari 2026, mengandung klausul-klausul yang dinilai membuka ruang dominasi asing dalam sektor media. Ketua Umum AJI Nany Afrida menyatakan bahwa ART dapat menghancurkan ekosistem pers di Indonesia.

    Perubahan Ekosistem Media dan Tantangan yang Dihadapi

    Media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan akibat perubahan ekosistem. Penyusutan pengguna pada media cetak, radio, dan televisi terjadi karena pola konsumsi media beralih ke media online. Namun, di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak kepada media tradisional.

    Nany Afrida menjelaskan bahwa algoritma dan pengambilan data oleh platform digital belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi media online. Hal ini memperparah tantangan yang dihadapi industri pers.

    Dua Artikel Penting dalam ART yang Berpengaruh

    Nany menyebutkan dua artikel penting dalam ART yang sangat berpengaruh terhadap pers Indonesia. Pertama, artikel 2.28 yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS di sektor seperti broadcasting dan publishing. Klausul ini dinilai bertentangan dengan UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002.

    Menurut UU Pers pasal 11, penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal, dengan penekanan agar modal asing tidak menguasai mayoritas. Sementara itu, UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan modal dari asing, tetapi jumlahnya tidak lebih dari 20 persen.

    Dengan dibukanya kepemilikan asing hingga 100 persen, media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media asing yang memiliki modal mayoritas. Kondisi ini dianggap sebagai lonceng kematian bagi media nasional.

    Pengaruh terhadap Komunitas Pers dan Platform Digital

    Di sisi lain, komunitas pers sebelum ART ditandatangani sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk menciptakan ekosistem pers yang lebih baik. Misalnya, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights, yang bertujuan agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar.

    Selain itu, upaya bernegosiasi dengan platform AI juga dilakukan agar media dapat mendapatkan fee dari data-data online yang digunakan untuk AI. Namun, perjanjian ART dianggap sebagai “serangan jantung” terhadap upaya-upaya ini.

    Artikel 3.3 dan Ancaman terhadap Jurnalisme Berkualitas

    Artikel 3.3 dalam ART menyatakan bahwa Indonesia harus menghindari mewajibkan perusahaan digital AS untuk mendukung organisasi berita lokal melalui lisensi bayaran, berbagi data pengguna, dan pembagian laba. Ini dinilai melanggar Perpres No. 32/2024 yang menetapkan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

    Jika kedua artikel ini diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal menunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan dan PHK massal akan terus terjadi.

    Ancaman terhadap Independensi Media

    Menurut Nany, independensi media juga terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik ini membuat ruang redaksi sulit untuk tetap independen.

    Sikap AJI terhadap Perjanjian ART

    AJI Indonesia menilai perjanjian ART sebagai upaya untuk membunuh pers Indonesia. Ini bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris, tetapi juga membahayakan kehidupan pers yang secara langsung mengancam kebebasan pers.

    Ancaman kebebasan pers tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan “membunuh” ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers.

    Pernyataan AJI

    AJI Indonesia mengeluarkan beberapa sikap:

    • Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan AS.
    • Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian ART.

    Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan AS resmi menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan ART bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian 22 Juni 2025, yang menurunkan tarif resiprokal Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.

    Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum selesai di kedua negara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Heboh! Trump Umumkan Kesepakatan Besar dengan Tiongkok, Apa Isinya?

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Netanyahu Ingin Bebas dari Ketergantungan AS, Israel Tolak Bantuan Rp62 Triliun Tahunan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Menteri Luar Negeri Iran: Tidak Percaya AS, Perdamaian Hanya Dilanjutkan Jika Washington Serius

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?