Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    AS Roma Permanenkan Malen, Aston Villa Kehilangan Striker Tajam ke Serie A

    20 Mei 2026

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    20 Mei 2026

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • AS Roma Permanenkan Malen, Aston Villa Kehilangan Striker Tajam ke Serie A
    • Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul
    • Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding
    • Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim
    • Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya
    • Buronan FBI Bocorkan Rahasia Pertahanan AS, Monica Witt Dapat Hadiah 3 Juta Dolar
    • Kumpulan doa pelunasi utang dan pembuka rezeki lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan terjemahan
    • Lari Santai untuk Persiapan Race yang Efektif
    • 5 Resep Camilan Kekinian dari Bahan Murah
    • Bima Yudho Buka Suara soal Beasiswa China untuk Josepha Alexandra
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Dana Mobil Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar Dibatalkan: Pengamat Sebut Janggal, DPRD Bereaksi

    Dana Mobil Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar Dibatalkan: Pengamat Sebut Janggal, DPRD Bereaksi

    adm_imradm_imr8 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

    Pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,49 miliar menuai kritik dari berbagai pihak. Proses yang dianggap gelap dan tidak transparan menjadi sorotan utama, terutama setelah serah terima mobil dilakukan sebelum pembatalan.

    Saipul Bahtiar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, menilai bahwa proses pengadaan mobil dinas menyisakan banyak tanda tanya. Menurutnya, mekanisme pengadaan harus melalui tender atau e-purchasing karena nilai anggarannya mencapai Rp8,5 miliar. “Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujarnya.

    Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memperketat kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN). Saipul menyoroti pentingnya menjelaskan bagaimana merek mobil dipilih dan apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN. “Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut,” katanya.

    Pembatalan yang Terlalu Sederhana

    Saipul menilai pembatalan mobil dinas terlalu sederhana. Ia mengkritik cara pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan pemerintah. “Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh?” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa jika memang tidak ada kerugian negara, pemerintah daerah perlu membuka secara perinci dokumen kontrak, berita acara serah terima, hingga mekanisme pengembalian dana ke kas daerah. “Supaya ini tidak menjadi kesan cuci tangan setelah ada tekanan publik,” katanya.

    DPRD Dikritik

    Di sisi lain, Saipul juga mengkritik DPRD Kaltim yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan. Menurut dia, lolosnya anggaran mobil dinas senilai Rp8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya kontrol legislatif. “DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya.

    Ia menilai adanya perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi di tubuh parlemen daerah. “Kalau memang sesuai prosedur, kenapa tidak dibuka saja seluruh prosesnya? Panggil TAPD, jelaskan ke publik. Itu fungsi pengawasan,” katanya.

    Komentar Anggota DPRD

    Sementara itu, anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai polemik terkait mobil dinas Gubernur Rudy Masud merupakan konsekuensi dari kebijakan yang tidak sejalan dengan aspirasi publik. “Sebenarnya bahasa marwah itu, itu kan bisa gugur kalau rakyat menolak. Artinya banyak protes,” kata Baharuddin.

    Menurut dia, sorotan terhadap kebijakan itu juga datang dari berbagai lembaga negara. “Nah, baru juga banyak lembaga yang berkomentar kan, ada KPK, ada Wakil Menteri Dalam Negeri, ada BPK, dan mungkin dari partainya sendiri juga, Golkar,” katanya.

    Baharuddin menyebut keputusan gubernur untuk mengembalikan mobil tersebut sebagai langkah yang mengoreksi kebijakan sebelumnya. “Yang dilakukan oleh Pak Rudi ini sebenarnya, kalau saya sampaikan begini, bahwa kita pengadaan mobil itu dianggap keliru, dianggap bertentangan dengan keinginan rakyat, sehingga dia legawa untuk mengembalikan mobil itu,” ujarnya.

    Prioritas Anggaran yang Harus Diutamakan

    Baharuddin menegaskan bahwa anggaran Rp8,5 miliar yang dibatalkan berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). “Kalau dikembalikan, itu akan menjadi silpa. Nah, artinya silpa itu ya tergantung nanti di pembahasan TAPD dan Banggar di APBD Perubahan,” ujarnya.

    Ia menegaskan dana tersebut tidak bisa langsung digunakan sebelum pembahasan resmi. “Karena itu tidak boleh digunakan, 8,4 miliar itu kalau nanti dikembalikan, tidak boleh digunakan karena pembahasan APBD kan belum. Jadi dia tidak boleh bergeser karena peruntukannya memang hanya untuk mobil,” katanya.

    Keinginan untuk Transparansi Anggaran

    Baharuddin berharap ke depan pembahasan anggaran dilakukan lebih transparan dan terbuka untuk publik. “Yang dibahas kan duit rakyat. Tapi kan selama ini tertutup. Nah begitu itu problemnya, sudah kita usulkan, tapi tetap saja tertutup,” ujarnya.

    Ia juga menyinggung terkait Ketua Banggar (Badan Anggaran) yang harusnya membuka pembahasan anggaran bersama wartawan dan dibuka secara umum. “Karena kan yang dibahas ini urusan rakyat. Bukan urusan perut kita,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    By adm_imr20 Mei 20264 Views

    3 Berita Terpopuler Sumbar: Pemilik Tambang, Banjir Tanah Datar, dan Satu Abad Gempa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    SMA Negeri 1 Pontianak Tak Ikut, Final Ulang Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Diumumkan Pekan Depan

    By adm_imr19 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    AS Roma Permanenkan Malen, Aston Villa Kehilangan Striker Tajam ke Serie A

    20 Mei 2026

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    20 Mei 2026

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026

    Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?