Kabupaten Malang — Integritas pengurus lingkungan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua oknum tersebut adalah seorang pria beranak tiga, pensiunan Pegawai Negeri Sipil berinisial PAR alias WOT (62th) yang kini menjabat sebagai Ketua RW (Rukun Warga) dan seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha keripik tempe, berinisial AN alias YUS (44th).
Menariknya, AN adalah seorang Ketua RT (Rukun Tetangga) di lingkungan yang sama di Jalan Anyelir, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Diketahui AN telah dikaruniai dua orang anak dan suaminya saat ini tengah bekerja di luar negeri. PAR dan AN terpantau berduaan di sebuah hotel di kawasan Kota Malang saat umat muslim tengah hikmad untuk berbuka puasa di bulan suci Ramadhan, Minggu (1/3/2026).
PAR dan AN terpantau mendatangi hotel pada jam yang hampir bersamaan menggunakan motor masing-masing. PAR dengan Honda Beat N 4798 XX dan AN dengan Honda Scoopy N 2331 XX.
Selama kurang lebih tiga jam lamanya berada di dalam hotel, keduanya terlihat meninggalkan lokasi (check out-red) secara berurutan pada pukul 20.33 WIB. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada AN di kediamannya pada Senin (2/3/2026).
Meski membenarkan keberadaannya di dalam kamar hotel bersama pria yang bukan suaminya, AN berdalih hubungan keduanya sebatas tahap pengenalan. “Kami masuk ke hotel itu tidak ada apa-apa, kami baru aja dekat, karena sedang pendekatan (pdkt).”, ujarnya.
AN mengaku bahwa kedekatannya dengan PAR bermula dari urusan lingkungan. Ia berdalih, selama tiga bulan terakhir keduanya intens berkomunikasi karena sedang bersama-sama menangani sebuah kasus asusila yang terjadi di wilayah RT/RW mereka. Namun, AN menegaskan bahwa sebelum adanya koordinasi urusan lingkungan tersebut, ia tidak memiliki hubungan khusus dengan PAR dan rumah tangganya baik-baik saja.
”Suami saya pulang setiap tahun. Saya mengakui ini salah. Kami (AN dan PAR-red) memang bertetangga dan sering pergi bersama. Sebelumnya saya tidak mengenal dia secara dekat, namun sejak menjabat sebagai Ketua RT, komunikasi kami menjadi lebih intens.”, ungkap wanita yang telah mengemban amanah sebagai Ketua RT selama lima tahun tersebut.
Terpisah, PAR menunjukkan sikap yang berbeda. Ia memilih mengakui kekeliruan tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi. Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media, PAR cenderung lebih banyak diam dengan gestur tubuh tertunduk.
”Saya tidak bisa bercerita lebih banyak, intinya saya sudah salah.”, ujarnya.
Sikap pasrah yang ditunjukkan PAR ini kontras dengan keterangannya yang mengakui adanya penyesalan, berbanding terbalik dengan beberapa pernyataan AN yang masih berupaya memberikan pembelaan terkait kedekatan mereka.
Tindakan Tegas Otoritas Desa Untuk Jaga Kepercayaan Publik
Secara regulasi, tindakan pengurus RT dan RW yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dapat berdampak langsung pada status jabatan mereka. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus LKD (termasuk RT/RW) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga norma, etika, dan adat istiadat di lingkungan masyarakat.
Selain sanksi sosial, tindakan tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum pidana. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur mengenai perzinaan bagi pasangan yang masing-masing telah terikat perkawinan sah. Mengingat pasal ini merupakan delik aduan, proses hukum dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pasangan sah (suami/istri) masing-masing pihak.
Lebih lanjut, berdasarkan tata laku organisasi di tingkat desa, seorang Ketua RT atau RW dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi otoritas Desa Pendem, untuk mendapatkan informasi langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap kedua oknum pengurus lingkungan itu. Publik berharap adanya tindakan tegas guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan warga terhadap lembaga kepengurusan lingkungan di wilayah tersebut.(Red) Bersambung
Senin, 9 Maret 2026
Trending
- Jadwal KM Tidar Jakarta-Kupang dan Lewoleba-Kijang Hingga 8 April
- Pemkot dan Polresta Malang Perkuat Pengamanan Lebaran 2026, Gerbang Tol Madyopuro Jadi Fokus
- Jadwal Liga 1: Persija vs Borneo FC Live Indosiar, Arema FC vs Bali United Malam Ini
- Pemilik Restoran Bibi Kelinci Jadi Tersangka, Nabilah O’Brien Dilaporkan
- Bus Restu Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Tewas, Dua Luka Parah
- 5 fakta mengerikan kecelakaan moge di Kulon Progo, istri tewas, anak terpental ke sungai
- 7 Tips Jogging Aman dan Sehat Saat Puasa
- Syahrini dan Reino Barack Pulang Kampung, Tubuhnya Dikomentari Sahabat: Tipis dan Kecil
- Indonesia Berusaha Mediasi Perang Iran, Dubes: Tidak Ada Negosiasi
- Mental Kekurangan: Kenali Tanda-Tandanya







