Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 14 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tidak sesuai standar di Malang

    Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tidak sesuai standar di Malang

    adm_imradm_imr11 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengawasan Distribusi Bahan Pangan Diperketat Menjelang Ramadan

    Pengawasan terhadap distribusi bahan pangan terus diperketat menjelang Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Salah satu hasil pengawasan tersebut adalah terbongkarnya kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran di wilayah Kota Malang. Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota setelah melakukan pemantauan terhadap distribusi komoditas hortikultura yang masuk ke daerah tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan karung bawang bombai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari aktivitas distribusi bawang bombai impor yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengecekan di sebuah gudang yang berada di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

    “Dari lokasi tersebut ditemukan bawang bombai merah impor yang diduga tidak memenuhi standar ukuran yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kombes Pol Kholis, Sabtu (7/3/2026). Saat dilakukan pemeriksaan di gudang tersebut, petugas menemukan sekitar 700 karung bawang bombai yang ukurannya berada di bawah standar minimal.

    Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pertanian, bawang bombai impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter. Untuk memastikan ukuran tersebut, petugas melakukan pengecekan fisik dengan metode pemotongan pada beberapa umbi bawang. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa banyak bawang bombai memiliki diameter kurang dari 5 sentimeter sehingga tidak memenuhi standar impor hortikultura yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Hasil pengecekan menunjukkan cukup banyak bawang bombai yang diameternya kurang dari lima sentimeter. Ini tentu melanggar ketentuan yang berlaku dalam regulasi impor hortikultura,” jelas Kombes Kholis. Bawang bombai tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.

    Sementara itu, total pasokan yang masuk ke gudang diperkirakan mencapai sekitar 1.500 karung, dengan berat masing-masing sekitar 9 kilogram. Dalam proses distribusinya, bawang bombai tersebut awalnya diangkut menggunakan truk kontainer sebelum dipindahkan ke kendaraan lain untuk kemudian dikirim ke sejumlah daerah. Salah satu daerah tujuan pengiriman diketahui berada di Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial BS (46) sebagai tersangka. Ia merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Menurut pihak kepolisian, BS diduga berperan sebagai pihak yang mengimpor sekaligus mendistribusikan bawang bombai dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Modus yang dilakukan adalah memperdagangkan bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang dipersyaratkan. Padahal aturan impor secara jelas mengatur diameter minimal yang diperbolehkan,” terang Kombes Kholis. Selain menyita ratusan karung bawang bombai sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan impor tersebut.

    Dokumen tersebut meliputi perizinan usaha berbasis risiko, persetujuan impor hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang dari India. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pangan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri yang biasanya diiringi dengan meningkatnya permintaan masyarakat.

    Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen sekaligus menjaga stabilitas distribusi pangan di pasaran. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Malang Kota bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah juga terus memantau distribusi bahan pangan di wilayah Malang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga selama Ramadan hingga Idul Fitri.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    By redaksi13 Juli 20265,326 Views

    Jejak Pria E Terungkap di Pulau Jawa Usai Pejabat Bangkalan Tewas, Mantan Istrinya Warga Malang

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Berita Malang Raya Terkini: Sikap Diskumperindag Pasca Penggeledahan, Indonesia Aman dari Heat Dome

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?