Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»PN Makale Buka Suara Soal Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

    PN Makale Buka Suara Soal Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

    adm_imradm_imr20 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Terkait Isu Eksekusi Lahan

    Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan penjelasan mengenai isu eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak beberapa tahun lalu.

    Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Putusan Nomor 190/PDT/2018/PT Makassar di tingkat banding, Putusan Nomor 718 K/PDT/2019 di tingkat kasasi, hingga Putusan Nomor 911/PK/Pdt/2020 pada tingkat peninjauan kembali.

    Setelah memenangkan perkara, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. PN Makale telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, pada 10 September 2025 agar melaksanakan putusan pengadilan. Namun dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencari penyelesaian bersama.

    Dengan difasilitasi PN Makale, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk pembayaran ganti rugi. Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp220 miliar. Angka itu jauh lebih rendah dibanding nilai ganti rugi yang sebelumnya tercantum dalam putusan pengadilan, yakni sekitar Rp650 miliar.

    Meski terbilang besar, nilai Rp220 miliar ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan tersebut menunjukkan kedua belah pihak telah berupaya mencari solusi melalui musyawarah untuk memenuhi putusan pengadilan.

    Saat ini, realisasi pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah eksekusi paksa terhadap objek sengketa.

    Sejarah Sengketa Tanah Lapangan Pacuan Kuda

    Sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira ini telah bergulir sejak 2017 di PN Makale. Perkara tersebut menyangkut lahan yang berada di kawasan Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga di wilayah Rantepao. Dalam perkara ini, ahli waris Haji Ali dan Hj Samate bertindak sebagai penggugat.

    Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta PT Telkom Indonesia. Dalam putusannya, PN Makale menyatakan bahwa lahan yang dahulu dikenal sebagai Lapangan Pacuan Kuda merupakan milik penggugat.

    Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan, di antaranya SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Bawaslu Toraja Utara, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Samsat Sulsel, hingga kantor PT Telkom Indonesia.

    Proses Penyelesaian Sengketa

    Setelah putusan pengadilan diterima, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi. PN Makale melakukan aanmaning kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, agar menjalankan putusan pengadilan. Dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencapai kesepakatan.

    Kesepakatan yang dicapai adalah pembayaran ganti rugi sebesar Rp220 miliar. Meskipun jumlah tersebut tergolong besar, angka ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan awal yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan ini menunjukkan upaya kedua belah pihak untuk mencari solusi melalui musyawarah.

    Namun, pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan agar tidak perlu dilakukan upaya paksa atau eksekusi terhadap objek sengketa.

    Kesimpulan

    Proses sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, telah berlangsung cukup lama. Dari awalnya gugatan perdata hingga putusan berkekuatan hukum tetap, PN Makale telah memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilalui secara sah dan transparan. Dengan adanya kesepakatan antara pihak penggugat dan termohon eksekusi, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?