Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»PN Makale Buka Suara Soal Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

    PN Makale Buka Suara Soal Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

    adm_imradm_imr20 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Terkait Isu Eksekusi Lahan

    Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan penjelasan mengenai isu eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak beberapa tahun lalu.

    Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Putusan Nomor 190/PDT/2018/PT Makassar di tingkat banding, Putusan Nomor 718 K/PDT/2019 di tingkat kasasi, hingga Putusan Nomor 911/PK/Pdt/2020 pada tingkat peninjauan kembali.

    Setelah memenangkan perkara, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. PN Makale telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, pada 10 September 2025 agar melaksanakan putusan pengadilan. Namun dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencari penyelesaian bersama.

    Dengan difasilitasi PN Makale, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk pembayaran ganti rugi. Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp220 miliar. Angka itu jauh lebih rendah dibanding nilai ganti rugi yang sebelumnya tercantum dalam putusan pengadilan, yakni sekitar Rp650 miliar.

    Meski terbilang besar, nilai Rp220 miliar ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan tersebut menunjukkan kedua belah pihak telah berupaya mencari solusi melalui musyawarah untuk memenuhi putusan pengadilan.

    Saat ini, realisasi pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah eksekusi paksa terhadap objek sengketa.

    Sejarah Sengketa Tanah Lapangan Pacuan Kuda

    Sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira ini telah bergulir sejak 2017 di PN Makale. Perkara tersebut menyangkut lahan yang berada di kawasan Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga di wilayah Rantepao. Dalam perkara ini, ahli waris Haji Ali dan Hj Samate bertindak sebagai penggugat.

    Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta PT Telkom Indonesia. Dalam putusannya, PN Makale menyatakan bahwa lahan yang dahulu dikenal sebagai Lapangan Pacuan Kuda merupakan milik penggugat.

    Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan, di antaranya SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Bawaslu Toraja Utara, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Samsat Sulsel, hingga kantor PT Telkom Indonesia.

    Proses Penyelesaian Sengketa

    Setelah putusan pengadilan diterima, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi. PN Makale melakukan aanmaning kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, agar menjalankan putusan pengadilan. Dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencapai kesepakatan.

    Kesepakatan yang dicapai adalah pembayaran ganti rugi sebesar Rp220 miliar. Meskipun jumlah tersebut tergolong besar, angka ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan awal yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan ini menunjukkan upaya kedua belah pihak untuk mencari solusi melalui musyawarah.

    Namun, pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan agar tidak perlu dilakukan upaya paksa atau eksekusi terhadap objek sengketa.

    Kesimpulan

    Proses sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, telah berlangsung cukup lama. Dari awalnya gugatan perdata hingga putusan berkekuatan hukum tetap, PN Makale telah memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilalui secara sah dan transparan. Dengan adanya kesepakatan antara pihak penggugat dan termohon eksekusi, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?