Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Fakta Mahasiswi Nunukan Dirudapaksa di Rumah Mewah Makassar, Lompat Jendela dengan Tangan Terikat

    18 Mei 2026

    Sunarsi Khoris, Ketua DPRD Jember yang Kecewa Anggotanya Main Game Saat Rapat

    18 Mei 2026

    Saham dan Rupiah Volatil, Waktunya Investor Perbarui Portofolio

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • 5 Fakta Mahasiswi Nunukan Dirudapaksa di Rumah Mewah Makassar, Lompat Jendela dengan Tangan Terikat
    • Sunarsi Khoris, Ketua DPRD Jember yang Kecewa Anggotanya Main Game Saat Rapat
    • Saham dan Rupiah Volatil, Waktunya Investor Perbarui Portofolio
    • Terpopuler: Ibu Marah Bawa Sound Ingin Duet dengan Afgan hingga Penipuan Jaksa Palsu
    • Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Jadikan Segala Aktivitas Sebagai Ibadah kepada Allah
    • 16 Masalah Kesehatan Umum pada Bayi di Bawah Satu Tahun
    • 9 Resep Jus Buah untuk Kesehatan Janin Selama Kehamilan
    • Pelatihan Kurikulum Cinta Angkatan 2 Kemenag 2026: Jadwal dan Materi
    • 10 Taman Air di Banten untuk Liburan Akhir Pekan, Tiket Mulai Rp10 Ribu
    • Nobar Pesta Babi Dibubarkan, Dandhy Laksono Merasa Terhormat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»PN Makale Buka Suara Soal Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

    PN Makale Buka Suara Soal Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

    adm_imradm_imr20 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Terkait Isu Eksekusi Lahan

    Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan penjelasan mengenai isu eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak beberapa tahun lalu.

    Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Putusan Nomor 190/PDT/2018/PT Makassar di tingkat banding, Putusan Nomor 718 K/PDT/2019 di tingkat kasasi, hingga Putusan Nomor 911/PK/Pdt/2020 pada tingkat peninjauan kembali.

    Setelah memenangkan perkara, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. PN Makale telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, pada 10 September 2025 agar melaksanakan putusan pengadilan. Namun dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencari penyelesaian bersama.

    Dengan difasilitasi PN Makale, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk pembayaran ganti rugi. Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp220 miliar. Angka itu jauh lebih rendah dibanding nilai ganti rugi yang sebelumnya tercantum dalam putusan pengadilan, yakni sekitar Rp650 miliar.

    Meski terbilang besar, nilai Rp220 miliar ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan tersebut menunjukkan kedua belah pihak telah berupaya mencari solusi melalui musyawarah untuk memenuhi putusan pengadilan.

    Saat ini, realisasi pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah eksekusi paksa terhadap objek sengketa.

    Sejarah Sengketa Tanah Lapangan Pacuan Kuda

    Sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira ini telah bergulir sejak 2017 di PN Makale. Perkara tersebut menyangkut lahan yang berada di kawasan Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga di wilayah Rantepao. Dalam perkara ini, ahli waris Haji Ali dan Hj Samate bertindak sebagai penggugat.

    Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta PT Telkom Indonesia. Dalam putusannya, PN Makale menyatakan bahwa lahan yang dahulu dikenal sebagai Lapangan Pacuan Kuda merupakan milik penggugat.

    Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan, di antaranya SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Bawaslu Toraja Utara, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Samsat Sulsel, hingga kantor PT Telkom Indonesia.

    Proses Penyelesaian Sengketa

    Setelah putusan pengadilan diterima, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi. PN Makale melakukan aanmaning kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, agar menjalankan putusan pengadilan. Dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencapai kesepakatan.

    Kesepakatan yang dicapai adalah pembayaran ganti rugi sebesar Rp220 miliar. Meskipun jumlah tersebut tergolong besar, angka ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan awal yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan ini menunjukkan upaya kedua belah pihak untuk mencari solusi melalui musyawarah.

    Namun, pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan agar tidak perlu dilakukan upaya paksa atau eksekusi terhadap objek sengketa.

    Kesimpulan

    Proses sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, telah berlangsung cukup lama. Dari awalnya gugatan perdata hingga putusan berkekuatan hukum tetap, PN Makale telah memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilalui secara sah dan transparan. Dengan adanya kesepakatan antara pihak penggugat dan termohon eksekusi, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jatim Terpopuler: Anggota DPRD Main Game Dihukum, Kisah Ali Imron Pemakan Kelapa

    By adm_imr18 Mei 20260 Views

    Jadwal Live TV Indosiar: Persik vs Persija Jakarta, Update Poin Persib-Bornoe FC Juara Super League

    By adm_imr18 Mei 20262 Views

    Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Ini Perkiraan Kemenag dan Muhammadiyah

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Fakta Mahasiswi Nunukan Dirudapaksa di Rumah Mewah Makassar, Lompat Jendela dengan Tangan Terikat

    18 Mei 2026

    Sunarsi Khoris, Ketua DPRD Jember yang Kecewa Anggotanya Main Game Saat Rapat

    18 Mei 2026

    Saham dan Rupiah Volatil, Waktunya Investor Perbarui Portofolio

    18 Mei 2026

    Terpopuler: Ibu Marah Bawa Sound Ingin Duet dengan Afgan hingga Penipuan Jaksa Palsu

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?