Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Terkait Isu Eksekusi Lahan
Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan penjelasan mengenai isu eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak beberapa tahun lalu.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Putusan Nomor 190/PDT/2018/PT Makassar di tingkat banding, Putusan Nomor 718 K/PDT/2019 di tingkat kasasi, hingga Putusan Nomor 911/PK/Pdt/2020 pada tingkat peninjauan kembali.
Setelah memenangkan perkara, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. PN Makale telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, pada 10 September 2025 agar melaksanakan putusan pengadilan. Namun dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencari penyelesaian bersama.
Dengan difasilitasi PN Makale, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk pembayaran ganti rugi. Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp220 miliar. Angka itu jauh lebih rendah dibanding nilai ganti rugi yang sebelumnya tercantum dalam putusan pengadilan, yakni sekitar Rp650 miliar.
Meski terbilang besar, nilai Rp220 miliar ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan tersebut menunjukkan kedua belah pihak telah berupaya mencari solusi melalui musyawarah untuk memenuhi putusan pengadilan.
Saat ini, realisasi pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah eksekusi paksa terhadap objek sengketa.
Sejarah Sengketa Tanah Lapangan Pacuan Kuda
Sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira ini telah bergulir sejak 2017 di PN Makale. Perkara tersebut menyangkut lahan yang berada di kawasan Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga di wilayah Rantepao. Dalam perkara ini, ahli waris Haji Ali dan Hj Samate bertindak sebagai penggugat.
Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta PT Telkom Indonesia. Dalam putusannya, PN Makale menyatakan bahwa lahan yang dahulu dikenal sebagai Lapangan Pacuan Kuda merupakan milik penggugat.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan, di antaranya SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Bawaslu Toraja Utara, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Samsat Sulsel, hingga kantor PT Telkom Indonesia.
Proses Penyelesaian Sengketa
Setelah putusan pengadilan diterima, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi. PN Makale melakukan aanmaning kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, agar menjalankan putusan pengadilan. Dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencapai kesepakatan.
Kesepakatan yang dicapai adalah pembayaran ganti rugi sebesar Rp220 miliar. Meskipun jumlah tersebut tergolong besar, angka ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan awal yang mencapai Rp650 miliar. Kesepakatan ini menunjukkan upaya kedua belah pihak untuk mencari solusi melalui musyawarah.
Namun, pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan agar tidak perlu dilakukan upaya paksa atau eksekusi terhadap objek sengketa.
Kesimpulan
Proses sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, telah berlangsung cukup lama. Dari awalnya gugatan perdata hingga putusan berkekuatan hukum tetap, PN Makale telah memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilalui secara sah dan transparan. Dengan adanya kesepakatan antara pihak penggugat dan termohon eksekusi, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa.







