Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Hilal Tanjung Kodok 1,57 Derajat, BHR Lamongan Belum Penuhi Standar MABIMS

    Hilal Tanjung Kodok 1,57 Derajat, BHR Lamongan Belum Penuhi Standar MABIMS

    adm_imradm_imr23 Maret 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemantauan Hilal di Indonesia Masih Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

    Pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Tanjung Kodok, belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Hal ini menimbulkan potensi perbedaan dalam penetapan hari raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026.

    Menurut perhitungan, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan masih berada di bawah ambang batas kriteria imkanur rukyat MABIMS. Standar yang ditetapkan adalah tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Namun, hasil pengamatan menunjukkan bahwa posisi hilal di Indonesia belum memenuhi syarat tersebut.

    Kondisi Hilal di Berbagai Wilayah

    Ketua Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Lamongan, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa tinggi hilal di Tanjung Kodok sekitar 1 derajat 32 menit dengan elongasi sekitar 5 derajat 31 menit. Meski sudah terlihat, namun sangat kecil dan belum memenuhi kriteria yang disepakati oleh MABIMS.

    Di wilayah timur Indonesia, yaitu Merauke, Papua, tinggi hilal tercatat 0 derajat 25 menit dengan elongasi 4 derajat 33 menit. Sementara itu, di wilayah barat, seperti Lhoknga, Aceh, tinggi hilal mencapai 2 derajat 52 menit dengan elongasi sebesar 6 derajat 06 menit.

    Proses Rukyatul Hilal di Tanjung Kodok

    Meskipun tinggi hilal di Tanjung Kodok belum memenuhi standar, pihak BHR Kabupaten tetap melakukan rukyatul hilal pada Kamis (19/3/2026). Proses ini melibatkan berbagai elemen Ormas Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, LDII, akademisi dari perguruan tinggi, serta pondok pesantren.

    Hasil pengamatan rukyatul hilal tidak jauh berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh Lingkaran Studi Ilmu Hisab Rukyat Al-Kaukaba Lamongan, yang dipimpin oleh Khoirul Anam sebagai direktur. Dengan kondisi hilal yang belum memenuhi kriteria, pemerintah akan menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

    Penetapan 1 Syawal 1447 H

    Sejak tahun 2022, Kementerian Agama telah menetapkan penggunaan kriteria imkanur rukyat MABIMS Baru. Kesepakatan ini melibatkan negara-negara anggota MABIMS, yakni Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan standar tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

    Namun, penentuan 1 Syawal tetap menunggu keputusan sidang isbat Menteri Agama yang akan digelar pada Kamis (19/3/2026) petang ini.

    Harapan untuk Persatuan Umat Islam

    Pihak BHR mengajak seluruh umat Islam untuk saling menghormati jika ada perbedaan penetapan Idul Fitri di tengah masyarakat. Menurut Khoirul Anam, perbedaan ini merupakan ranah ijtihadiyah dan harus dijadikan sebagai rahmah.

    Ia juga mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum mempererat persatuan dan kesatuan tanpa mengedepankan perbedaan. “Mari kita rayakan momen Idul Fitri sebagai hari kemenangan bagi seluruh umat Muslim,” ujarnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?