Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Dewan Pers Dukung Penyelidikan Kasus Pemerasan oleh Wartawan Mojokerto

    Dewan Pers Dukung Penyelidikan Kasus Pemerasan oleh Wartawan Mojokerto

    adm_imradm_imr26 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto: Tindakan yang Menyentuh Marwah Pers

    Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh oknum mengaku wartawan terhadap seorang pengacara wanita di Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pers menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut, yang dinilai menyalahgunakan profesi dan merusak marwah pers.

    Penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers

    Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Ia menekankan bahwa pers adalah pekerjaan mulia yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan sesuai kode etik jurnalistik.

    Totok menjelaskan bahwa pers profesional harus berperilaku baik dalam menjalankan tugasnya. Tindakan seperti intimidasi atau pemerasan bertentangan dengan 11 kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tindakan tidak baik dari oknum tertentu.

    Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum

    Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa aparat Kepolisian bertugas untuk menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk jika yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan.

    AKBP Andi menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari Dewan Pers dan organisasi pers lainnya dalam menjaga marwah pers serta menegakkan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

    Mekanisme Takedown Berita

    Totok juga menjelaskan bahwa mekanisme takedown berita tidak dapat dilakukan semena-mena. Proses ini harus memenuhi unsur aturan yang berlaku, seperti jika berita memicu kerusuhan, kecemasan publik, atau tidak memiliki dasar yang jelas.

    Ia menegaskan bahwa takedown berita hanya dapat dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, termasuk jika ditemukan unsur tidak berimbang dalam pemberitaan. Totok menekankan bahwa setiap berita yang salah tetap harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahuinya.

    Penanganan Profesional oleh Polres Mojokerto

    Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Pers yang menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan ranah pidana.

    AKBP Andi menyebut bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan cermat dan didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

    Fakta Terkait OTT yang Dilakukan

    Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap MAA (42), seorang oknum wartawan. Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47), seorang pengacara wanita, dengan barang bukti uang sebesar Rp 3 juta.

    Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?