Pengungkapan Sindikat Judi Online di Apartemen Royal Condominium Medan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap aktivitas perjudian online yang beroperasi di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 19 orang tersangka dengan berbagai peran ditangkap oleh pihak kepolisian.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah inisial BH alias Tony, yang bertindak sebagai leader atau pengawas dalam jaringan tersebut. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa markas judi online ini sudah beroperasi selama 2 tahun dan diduga merupakan jaringan internasional yang berasal dari Kamboja.
Selama dua tahun beroperasi, jaringan ini meraup keuntungan sebesar Rp 7 miliar. Rata-rata omzet harian mereka mencapai antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta dari deposit yang dibayar pemain. Namun, hingga saat ini, bos besar atau pemodal utama belum berhasil ditangkap.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Penggerebekan dilakukan pada Senin 16 Maret lalu, sekira pukul 20:00 WIB, hingga Selasa dinihari. Polisi menemukan tersangka sedang bekerja serta perangkat komputer yang digunakan untuk operasional judi online. Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, di mana 8 orang tersangka berhasil ditangkap.
Peran-peran tersangka dalam operasi ini sangat beragam. Misalnya, tersangka TL alias Tommy Lesmana bertugas sebagai marketing website judi online, sementara RS alias Reza bertugas sebagai operator media sosial untuk mempromosikan situs tersebut. RH alias Rika dan MI bertugas sebagai operator yang memantau jaringan internet, sedangkan AA alias Anggi, TR alias Rama, NU alias Tasya, dan LAP alias Lisa bertugas sebagai telemarketing.
Mereka bekerja sebagai operator judi online dengan gaji bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Setelah penggerebekan di kamar 705, polisi kemudian melanjutkan operasi ke kamar nomor 1005 dan 601, di mana kembali menangkap 11 orang tersangka dengan berbagai peran.
Struktur Operasional dan Kondisi Para Tersangka
Dari penggerebekan kedua ini, tersangka BH alias Tony bertindak sebagai leader atau pengawas di kamar 601. Sementara itu, AT alias Yota bekerja selama setahun dengan upah Rp 5,5 juta per bulan. R Dani Syahputra bekerja selama 8 bulan dengan upah yang sama, dan MBA alias Kario bekerja selama 2 tahun dengan upah Rp 5,5 juta per bulan.
Beberapa tersangka lain seperti RA alias Zein, Dela, Reva, Bintang, Dara, Leo, dan Jack juga memiliki masa kerja yang berbeda-beda, tetapi semua mendapat upah sebesar Rp 5,5 juta per bulan. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tinggal di apartemen dan diawasi secara ketat. Mereka hanya bisa keluar apabila ada keperluan mendesak.
Modus Operasi Judi Online
Modus operasi sindikat ini adalah dengan mempromosikan situs judi online melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Mereka juga menggunakan pesan berantai untuk menarik minat masyarakat. Pemain yang tertarik akan diarahkan untuk membuat akun, mendaftar, atau mengisi dompet elektronik.
Pemain juga diarahkan untuk mendaftar akun dompet elektronik Dana agar dapat menarik uang jika menang. Setelah itu, pemain bisa memilih jenis permainan yang disediakan. Jika menang, uang akan langsung dikirim sesuai jumlah kemenangan. Namun, jika kalah, saldo akan secara otomatis terpotong.







