Penangkapan 19 Tersangka Terkait Perjudian Online di Apartemen Royal Condominium
Polda Sumut berhasil menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka ditangkap, terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki berbagai peran dalam operasi ini. Penangkapan dilakukan dalam beberapa tahap di kamar yang berbeda pada Senin, 16 Maret lalu, sekitar pukul 20:00 WIB hingga Selasa dinihari, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan tersangka sedang bekerja serta perangkat komputer yang digunakan untuk kegiatan perjudian online. Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, tempat 8 orang tersangka ditangkap. Mereka adalah TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.
Beberapa dari tersangka memiliki peran spesifik dalam operasi ini. Misalnya, TL alias Tommy Lesmana bertindak sebagai marketing website judi online. Sementara itu, RS alias Reza bertugas sebagai operator media sosial untuk mempromosikan situs judi. RH alias Rika dan MI bertugas sebagai operator yang memantau jaringan internet. Sementara itu, AA alias Anggi, TR alias Rama, NU alias Tasya, dan LAP alias Lisa berperan sebagai telemarketing.
Para tersangka ini bekerja sebagai operator judi online dengan bayaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Setelah penggerebekan pertama, polisi melanjutkan penangkapan di kamar nomor 1005 dan 601. Di sana, polisi kembali menangkap 11 orang dengan berbagai peran.
Berikut adalah daftar ke-11 tersangka beserta peran dan upah masing-masing:
* BH alias Tony, bekerja sebagai leader atau pengawas di kamar 601.
* AT alias Yota, sudah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
* R Dani Syahputra, sudah bekerja selama 8 bulan, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
* MBA alias Kario, sudah bekerja selama 2 tahun dan dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
* RA alias Zein, bekerja selama 4 bulan, dan dibayar Rp 6 juta.
* Dela, sudah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta.
* Reva, baru bekerja selama 5 bulan, dibayar Rp 4 juta.
* Bintang, sudah bekerja selama setahun, dan dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
* Dara, yang sudah bekerja selama 2 tahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
* Leo, yang bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta.
* Jack, sudah kerja selama setahun dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang diperoleh polisi, selama bekerja mereka tinggal di apartemen dan diawasi secara ketat. Mereka hanya bisa keluar apabila ada keperluan mendesak.
Operasi Judi Online Berlangsung 2 Tahun di Apartemen Royal Condominium
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa markas judi online yang digerebek di apartemen Royal Condominium sudah beroperasi selama 2 tahun. Selama periode tersebut, diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 7 miliar. Omzet harian mereka mencapai antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.
Modus sindikat judi online ini adalah dengan menggaet pemain melalui promosi di media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Mereka juga menggunakan pesan berantai untuk menarik minat masyarakat. Jika ada yang tertarik, mereka akan diarahkan untuk membuat akun, mendaftar, atau mengisi deposit melalui dompet elektronik seperti Dana.
Pemain dapat memilih jenis permainan yang disediakan. Jika menang, uang langsung dikirim sesuai jumlah kemenangan. Namun, jika kalah, saldo otomatis terpotong.







