Infomalangraya.com.CO.ID, JAKARTA — Pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tobirin, menilai bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang ramah anak. Hal ini dimaksudkan agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif, terutama di daerah.
“Kebijakan ini memiliki sisi positif karena berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Tujuannya adalah melindungi anak dari kekerasan, kekerasan seksual, serta pengaruh negatif seperti pornografi,” ujar Tobirin saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad.
Menurutnya, kebijakan yang mulai diberlakukan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Hal ini sejalan dengan tren global yang juga mengarah pada pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
Namun, ia memperingatkan bahwa tantangan utama dari kebijakan ini berada pada implementasi di tingkat daerah. Tingginya ketergantungan anak terhadap gawai serta masih terbatasnya literasi digital di masyarakat menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan publik sangat ditentukan oleh dua aspek utama, yaitu struktur birokrasi dan komunikasi yang efektif. Dari sisi struktur birokrasi, pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan, sekolah hingga keluarga.
Peran guru dari tingkat sekolah dasar hingga menengah dinilai penting dalam memberikan pemahaman tentang literasi digital, keamanan bermedia (digital safety), serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, komunikasi kebijakan juga harus dilakukan secara masif hingga ke tingkat bawah. Ia menilai sosialisasi tidak boleh berhenti di level pusat, tetapi harus menjangkau masyarakat secara luas melalui media, lembaga pendidikan, hingga lingkungan keluarga.
“Kebijakan yang baik belum tentu berjalan efektif jika tidak dikomunikasikan dengan baik. Sosialisasi yang masif menjadi kunci agar masyarakat memahami substansi aturan ini,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan terdekat anak. Menurut dia, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman terkait dampak penggunaan media sosial secara berlebihan serta dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Dia menilai pemerintah daerah perlu menyediakan alternatif kegiatan bagi anak melalui pembangunan fasilitas publik yang ramah anak. Keberadaan taman kota, ruang bermain, serta taman bacaan dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan anak pada gawai.
“Fasilitas ramah anak penting agar anak memiliki pilihan aktivitas yang sehat dan menyenangkan tanpa harus selalu bergantung pada gawai,” katanya.
Ia mendorong pelibatan lembaga sosial untuk menghidupkan kembali permainan tradisional serta mengembangkan kegiatan literasi yang menarik bagi anak dengan pendekatan yang lebih kreatif dan modern.
Menurut dia, kebijakan pembatasan media sosial tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus diiringi dengan dukungan ekosistem yang memadai, mulai dari edukasi, penyediaan fasilitas, hingga keterlibatan keluarga dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar instruksi, tetapi membutuhkan sinergi berbagai pihak agar tujuan melindungi anak dapat tercapai secara optimal,” kata Tobirin.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.
Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.







