Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Markup Biaya Pembuatan Video Profil Desa
Seorang videografer dan pengusaha yang dikenal sebagai Amsal Sitepu kini tengah menjadi sorotan publik setelah dibawa ke meja hijau dengan tuduhan markup biaya pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Amsal Sitepu memiliki nama lengkap Amsal Christy Sitepu. Ia tidak hanya dikenal sebagai seorang videografer, tetapi juga sebagai Direktur dari CV. Promiseland, sebuah perusahaan yang ia dirikan pada 8 November 2019. Bisnisnya tidak hanya terbatas pada bidang videografi, namun juga meliputi penjualan sate hingga pengelolaan kafe, menunjukkan kemampuan wirausaha yang baik.
Di media sosial, khususnya Instagram pribadinya @amsalsitepu, Amsal telah mengumpulkan 9.585 pengikut. Di akun tersebut, ia sering membagikan momen perjalanannya ke luar negeri, seperti Jepang, India, Myanmar, Rajasthan, Korea Selatan, Singapura, hingga Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu didakwa atas dugaan tindakan mark up biaya pembuatan video profil desa. Menurut laporan dari PN Medan, ia mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya satu video dihargai Rp24.100.000. Namun, Amsal Sitepu dituduh telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980. Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat mencakup beberapa item dalam RAB.
PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amsal Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00.
Penjelasan Amsal Sitepu
Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah bagian dari produksi video yang digarap secara profesional. Ia menekankan bahwa ide dan konsep tidak mungkin bernilai nol. Editing, cutting, dan dubbing merupakan pekerjaan profesional yang tidak bisa muncul begitu saja.
Ia juga menyoroti mengapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan, sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia. Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.
Pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.







