Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    • Cara Memilih 4 Jurusan Saat Daftar UTBK-SNBT 2026, Jangan Sampai Salah Isi
    • Teras Malioboro Menyerap 40 Persen Wisatawan Libur Lebaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Gekrafs Kecam Kasus Amsal Sitepu, Inovasi Seni Bukan Tindak Pidana

    Gekrafs Kecam Kasus Amsal Sitepu, Inovasi Seni Bukan Tindak Pidana

    adm_imradm_imr1 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Dugaan Mark Up Proyek Video Desa dan Kekhawatiran bagi Pelaku Ekraf

    Di tengah geliat industri kreatif yang semakin berkembang di Indonesia, sebuah kasus hukum justru memunculkan kekhawatiran baru. Tidak hanya sekadar perkara individu, kasus ini dinilai berpotensi menjadi titik balik bagi hubungan antara pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah.

    Nama Amsal Sitepu pun kini menjadi simbol perdebatan: apakah kreativitas bisa disalahartikan sebagai pelanggaran hukum?

    Perhatian Serius dari Tokoh Nasional

    Kasus hukum yang menjerat videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mendapat sorotan dari Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian. Ia mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak Februari 2026 dan terus mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius. Bahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Dugaan Mark Up dan Kekhawatiran Dunia Ekraf

    Perkara yang menjerat Amsal berkaitan dengan dugaan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa serta instalasi komunikasi informatika di wilayah tersebut. Namun, Kawendra menilai bahwa proses hukum ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah.

    “Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan,” kata Kawendra dikutip dari Tribunnews.com.

    Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaku ekraf yang telah bekerja dengan hasil baik justru berakhir dalam jeratan hukum, yang pada akhirnya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.

    “Kalau seperti ini, pejuang ekonomi kreatif akan takut bermitra dengan pemerintah. Karena berpotensi dizalimi setelah pekerjaan selesai, padahal hasil pekerjaannya bagus dan memuaskan,” kata Kawendra.

    Kreativitas Bukan Tindak Kriminal

    Lebih jauh, Kawendra menegaskan bahwa inovasi dan kreativitas tidak seharusnya diposisikan sebagai tindakan kriminal. Ia meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif.

    Menurutnya, tanpa kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan ragu untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.

    Versi Penegak Hukum dan Bantahan Amsal

    Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek yang dijalankan Amsal Sitepu. Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya yang digunakan merupakan bagian nyata dari proses produksi kreatif, yang mencakup berbagai tahapan profesional dalam pembuatan karya audiovisual.

    Kawendra pun berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan objektif.

    “Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” kata Kawendra.

    Tuntutan Jaksa: 2 Tahun Penjara

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

    Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer, sehingga jaksa meminta pembebasan dari dakwaan utama tersebut. Namun, dalam dakwaan subsider, jaksa menilai Amsal tetap bersalah karena dianggap menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dikutip dari Tribun Medan.

    Selain hukuman penjara, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. “Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

    Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan diberlakukan.

    Pleidoi: Pembelaan Seorang Pekerja Seni

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (4/3/2026), Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelaku ekonomi kreatif.

    “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” kata Amsal.

    Amsal juga menanggapi lima komponen pekerjaan yang dinilai jaksa sebagai mark-up dan dianggap bernilai nol, yakni konsep/ide, penggunaan mikrofon clip-on, proses cutting, editing, dan dubbing. Menurutnya, penilaian tersebut tidak masuk akal karena seluruh elemen tersebut merupakan bagian penting dalam produksi audiovisual.

    “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang tetap dimasukkan dalam tuntutan meski, menurutnya, telah terbantahkan di persidangan. Lebih jauh, Amsal berpendapat bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia juga mempertanyakan mengapa pihak kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

    “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

    Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi keberpihakan negara terhadap pelaku ekonomi kreatif. Di satu sisi, penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, keadilan bagi para kreator juga menjadi hal yang tak kalah penting. Semua pihak kini menanti: akankah kasus ini menjadi preseden yang menakutkan, atau justru menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum?

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    By adm_imr3 April 20260 Views

    Penahanan PK Dkk Diperpanjang, Polres Belu Periksa Ulang Semua Saksi

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Kades Bingung dengan Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Perkirakan Kerugian Negara Rp 200 Miliar

    By adm_imr3 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?