Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • 8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Gekrafs Kecam Kasus Amsal Sitepu, Inovasi Seni Bukan Tindak Pidana

    Gekrafs Kecam Kasus Amsal Sitepu, Inovasi Seni Bukan Tindak Pidana

    adm_imradm_imr1 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Dugaan Mark Up Proyek Video Desa dan Kekhawatiran bagi Pelaku Ekraf

    Di tengah geliat industri kreatif yang semakin berkembang di Indonesia, sebuah kasus hukum justru memunculkan kekhawatiran baru. Tidak hanya sekadar perkara individu, kasus ini dinilai berpotensi menjadi titik balik bagi hubungan antara pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah.

    Nama Amsal Sitepu pun kini menjadi simbol perdebatan: apakah kreativitas bisa disalahartikan sebagai pelanggaran hukum?

    Perhatian Serius dari Tokoh Nasional

    Kasus hukum yang menjerat videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mendapat sorotan dari Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian. Ia mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak Februari 2026 dan terus mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius. Bahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Dugaan Mark Up dan Kekhawatiran Dunia Ekraf

    Perkara yang menjerat Amsal berkaitan dengan dugaan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa serta instalasi komunikasi informatika di wilayah tersebut. Namun, Kawendra menilai bahwa proses hukum ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah.

    “Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan,” kata Kawendra dikutip dari Tribunnews.com.

    Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaku ekraf yang telah bekerja dengan hasil baik justru berakhir dalam jeratan hukum, yang pada akhirnya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.

    “Kalau seperti ini, pejuang ekonomi kreatif akan takut bermitra dengan pemerintah. Karena berpotensi dizalimi setelah pekerjaan selesai, padahal hasil pekerjaannya bagus dan memuaskan,” kata Kawendra.

    Kreativitas Bukan Tindak Kriminal

    Lebih jauh, Kawendra menegaskan bahwa inovasi dan kreativitas tidak seharusnya diposisikan sebagai tindakan kriminal. Ia meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif.

    Menurutnya, tanpa kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan ragu untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.

    Versi Penegak Hukum dan Bantahan Amsal

    Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek yang dijalankan Amsal Sitepu. Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya yang digunakan merupakan bagian nyata dari proses produksi kreatif, yang mencakup berbagai tahapan profesional dalam pembuatan karya audiovisual.

    Kawendra pun berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan objektif.

    “Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” kata Kawendra.

    Tuntutan Jaksa: 2 Tahun Penjara

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

    Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer, sehingga jaksa meminta pembebasan dari dakwaan utama tersebut. Namun, dalam dakwaan subsider, jaksa menilai Amsal tetap bersalah karena dianggap menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dikutip dari Tribun Medan.

    Selain hukuman penjara, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. “Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

    Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan diberlakukan.

    Pleidoi: Pembelaan Seorang Pekerja Seni

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (4/3/2026), Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelaku ekonomi kreatif.

    “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” kata Amsal.

    Amsal juga menanggapi lima komponen pekerjaan yang dinilai jaksa sebagai mark-up dan dianggap bernilai nol, yakni konsep/ide, penggunaan mikrofon clip-on, proses cutting, editing, dan dubbing. Menurutnya, penilaian tersebut tidak masuk akal karena seluruh elemen tersebut merupakan bagian penting dalam produksi audiovisual.

    “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang tetap dimasukkan dalam tuntutan meski, menurutnya, telah terbantahkan di persidangan. Lebih jauh, Amsal berpendapat bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia juga mempertanyakan mengapa pihak kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

    “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

    Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi keberpihakan negara terhadap pelaku ekonomi kreatif. Di satu sisi, penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, keadilan bagi para kreator juga menjadi hal yang tak kalah penting. Semua pihak kini menanti: akankah kasus ini menjadi preseden yang menakutkan, atau justru menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum?

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?