Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

    Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

    adm_imradm_imr3 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Pertanyaan di Balik Perhitungan Kerugian Negara

    Proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh CV Promiseland kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang menimpa Amsal Christy Sitepu. Sebagai direktur CV Promiseland, Amsal didakwa melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak mengerjakan proyek sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

    Proyek ini berlangsung selama tiga tahun, dari tahun 2020 hingga 2022, dengan total nilai sebesar Rp600 juta. Dalam pengerjaannya, proyek ini dibagi ke dalam empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp30 juta untuk pembuatan video profil.

    Namun, meski proyek telah selesai dan pembayaran dilakukan, Amsal justru dihadapkan pada tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Dasar Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

    Salah satu hal yang memicu kontroversi adalah perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan hasil temuan mandiri lembaga tersebut.

    Willyam juga mengkritik proses perhitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Ia menegaskan bahwa orang-orang dari Komdigi tidak pernah diperiksa selama penyidikan maupun di persidangan, namun hasil perhitungan tetap digunakan sebagai dasar tuntutan.

    Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Banyak kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

    Kepala Desa Bingung Mengapa Proyek Dipermasalahkan

    Menurut Willyam, banyak kepala desa yang merasa bingung mengapa proyek ini dipermasalahkan. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai, sudah dibayar, dan sesuai dengan apa yang diminta. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

    Ia juga menyoroti bahwa nilai proyek tidak selalu sama karena adanya permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan secara bertahap, sehingga pembayaran tidak dilakukan sekaligus.

    Tuntutan Hukum Berdasarkan Pasal Tertentu

    Dalam dakwaannya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan RAB. Selain itu, terdakwa dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

    Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?