Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Pertanyaan di Balik Perhitungan Kerugian Negara
Proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh CV Promiseland kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang menimpa Amsal Christy Sitepu. Sebagai direktur CV Promiseland, Amsal didakwa melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak mengerjakan proyek sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Proyek ini berlangsung selama tiga tahun, dari tahun 2020 hingga 2022, dengan total nilai sebesar Rp600 juta. Dalam pengerjaannya, proyek ini dibagi ke dalam empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp30 juta untuk pembuatan video profil.
Namun, meski proyek telah selesai dan pembayaran dilakukan, Amsal justru dihadapkan pada tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dasar Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan
Salah satu hal yang memicu kontroversi adalah perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan hasil temuan mandiri lembaga tersebut.
Willyam juga mengkritik proses perhitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Ia menegaskan bahwa orang-orang dari Komdigi tidak pernah diperiksa selama penyidikan maupun di persidangan, namun hasil perhitungan tetap digunakan sebagai dasar tuntutan.
Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Banyak kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.
Kepala Desa Bingung Mengapa Proyek Dipermasalahkan
Menurut Willyam, banyak kepala desa yang merasa bingung mengapa proyek ini dipermasalahkan. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai, sudah dibayar, dan sesuai dengan apa yang diminta. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.
Ia juga menyoroti bahwa nilai proyek tidak selalu sama karena adanya permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan secara bertahap, sehingga pembayaran tidak dilakukan sekaligus.
Tuntutan Hukum Berdasarkan Pasal Tertentu
Dalam dakwaannya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan RAB. Selain itu, terdakwa dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.
Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.







