Proses Penyerahan Diri Mantan Kepala Kas BNI
Pada Senin (30/3/2026), mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang dikenal dengan inisial AH, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Australia. Proses penyerahan diri dilakukan saat pesawat yang ditumpanginya dari Australia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Penyerahan diri ini terjadi setelah penyidik Polda Sumut melakukan komunikasi intensif dengan pengacara dan keluarga tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyampaikan bahwa proses penyelesaian administrasi dilakukan di kantor imigrasi Kualanamu.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujar Rahmat dalam keterangan persnya.
Perjuangan Penyidik dalam Menjemput Tersangka
Keinginan Ahmad untuk kembali ke Sumut merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pihak penasehat hukum dan keluarga tersangka. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” tambah Rahmat.
Setelah penyerahan diri, Ahmad kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” ujar Rahmat.
Awal Kasus Penggelapan Dana Jemaat
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Produk tersebut bernama BNI Deposito Investment, meskipun sebenarnya tidak dikeluarkan oleh BNI. Ahmad mengklaim bahwa produk ini dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat.
Modus Tersangka dalam Mengelola Dana
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Tindakan Lanjutan dari Pihak Berwajib
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan Kepala Kas BNI sebagai tersangka penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019.
Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat gereja bernama BNI Deposito Investment.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).







