Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

    26 April 2026

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB
    • Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu
    • Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?
    • Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Berawan, Udara Kabur di Lawang-Singosari
    • Resep bakso sapi kenyal, lezat, dan sehat ala rumahan
    • Pulau Penyengat: Jembatan Sejarah Raja Ali Haji di Tanjungpinang
    • Kenalan dengan ‘Doom-Rom’, Cinta dalam Film yang Lebih Nyata
    • Korsel: Korea Utara Uji Coba Rudal Saat Iran Tutup Selat Hormuz
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kasus Amsal Sitepu Berbalik, Kajari Karo dan Bawahan Diperiksa Kejagung: Terancam Sanksi

    Kasus Amsal Sitepu Berbalik, Kajari Karo dan Bawahan Diperiksa Kejagung: Terancam Sanksi

    adm_imradm_imr10 April 202628 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Terbaru dalam Kasus Amsal Sitepu

    Kasus yang melibatkan Amsal Sitepu kembali menjadi perhatian publik setelah ia dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kejadian ini memicu peninjauan lebih lanjut terhadap proses penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa aparat kejaksaan.

    Pemeriksaan Internal Kejaksaan Agung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Proses pemeriksaan ini berlangsung selama beberapa hari dan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan perkara.

    Selain Danke Rajagukguk, tiga jaksa lainnya juga menjalani pemeriksaan, termasuk Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Intel Kejaksaan Agung, dan mereka dikabarkan sudah diamankan sejak Sabtu (4/4/2026).

    • Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara.
    • Tim Intel Kejaksaan Agung bertugas untuk melakukan klarifikasi terhadap empat aparat penegak hukum (APH) yang terlibat.
    • Hasil pemeriksaan akan diteruskan ke tim eksaminasi di Kejaksaan Agung, khususnya dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    Penanganan Kasus Amsal Sitepu

    Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan melalui perusahaan CV Promiseland pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo. Dalam proyek ini, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan.

    Namun, berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya itu kemudian menjadi dasar dugaan praktik mark up anggaran.

    • Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam industri videografi tidak serta-merta menunjukkan tindak pidana.
    • Sektor ekonomi kreatif dinilai tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.

    Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

    • Jaksa juga menetapkan ketentuan subsider berupa kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
    • Tambahan 1 tahun penjara diberikan jika uang pengganti tidak dilunasi.
    • Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.

    Vonis Bebas Amsal Sitepu

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal dan para kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya kesepakatan nilai kontrak.

    • Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
    • Selain itu, majelis hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo.
    • Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak.

    Kesimpulan

    Perkembangan terbaru dalam kasus Amsal Sitepu menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu berjalan mulus, terlebih jika ada dugaan pelanggaran prosedur atau etik. Pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung menandai langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya. Sementara itu, vonis bebas Amsal Sitepu mencerminkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nus Kei Tewas Ditikam, Ini 7 Pernyataan Sikap DPD I Maluku

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Bangga Kencana dan Ekoteologi Bawa Wajah Baru Bangka Belitung

    By adm_imr26 April 20260 Views

    Margono Djojohadikusumo: Dari Pembantu Juru Tulis ke Pemimpin Bank BNI

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

    26 April 2026

    Laga Derbi Sumatera PSMS Medan vs Sriwijaya FC Dimulai Pukul 19.00 WIB

    26 April 2026

    Strategi licik pemuda Probolinggo raup Rp91 juta dari beras palsu

    26 April 2026

    Orang Lahir 3 Bulan Ini Dikatakan Sukses Finansial, Apakah Anda Termasuk?

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?