Perkembangan Terbaru dalam Kasus Amsal Sitepu
Kasus yang melibatkan Amsal Sitepu kembali menjadi perhatian publik setelah ia dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kejadian ini memicu peninjauan lebih lanjut terhadap proses penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa aparat kejaksaan.
Pemeriksaan Internal Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Proses pemeriksaan ini berlangsung selama beberapa hari dan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan perkara.
Selain Danke Rajagukguk, tiga jaksa lainnya juga menjalani pemeriksaan, termasuk Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Intel Kejaksaan Agung, dan mereka dikabarkan sudah diamankan sejak Sabtu (4/4/2026).
- Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara.
- Tim Intel Kejaksaan Agung bertugas untuk melakukan klarifikasi terhadap empat aparat penegak hukum (APH) yang terlibat.
- Hasil pemeriksaan akan diteruskan ke tim eksaminasi di Kejaksaan Agung, khususnya dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan melalui perusahaan CV Promiseland pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo. Dalam proyek ini, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya itu kemudian menjadi dasar dugaan praktik mark up anggaran.
- Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam industri videografi tidak serta-merta menunjukkan tindak pidana.
- Sektor ekonomi kreatif dinilai tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.
- Jaksa juga menetapkan ketentuan subsider berupa kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
- Tambahan 1 tahun penjara diberikan jika uang pengganti tidak dilunasi.
- Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Vonis Bebas Amsal Sitepu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal dan para kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya kesepakatan nilai kontrak.
- Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
- Selain itu, majelis hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo.
- Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak.
Kesimpulan
Perkembangan terbaru dalam kasus Amsal Sitepu menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu berjalan mulus, terlebih jika ada dugaan pelanggaran prosedur atau etik. Pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung menandai langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya. Sementara itu, vonis bebas Amsal Sitepu mencerminkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan.







