Pemanggilan Tujuh Aktis Pohuwato Terkait Dugaan Gangguan Tambang
Polda Gorontalo telah memanggil tujuh aktivis dari Kabupaten Pohuwato terkait dugaan gangguan terhadap kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. Pemanggilan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dan tertuang dalam surat permintaan keterangan bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 31 Maret 2026.
Surat tersebut menyebutkan bahwa penyelidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perintangan atau gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang sah. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang Emas Pani, salah satu aset utama PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS), bagian dari Grup PT Merdeka Copper Gold Tbk (BEI: MDKA).
Tujuh aktivis tersebut dijadwalkan memenuhi panggilan pada Senin, 6 April 2026 pukul 09.00 Wita di ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pemanggilan ini terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 Wita di area operasional perusahaan tambang tersebut.
Dalam aksi tersebut, sekelompok massa yang dipimpin oleh sejumlah aktivis diduga masuk ke kawasan perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokiran akses keluar masuk. Mereka membentangkan tali di pintu masuk serta membakar ban bekas di depan portal perusahaan. Massa juga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog, sekaligus mendesak penghentian aktivitas pertambangan.
Akibat pemblokiran tersebut, aktivitas operasional perusahaan dilaporkan terganggu. Sejumlah karyawan, termasuk warga lokal yang bekerja di perusahaan, tidak dapat masuk maupun keluar dari area kerja. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Kasus ini merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap para aktivis tersebut. Ia menyebut, penyelidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk memastikan penanganan perkara sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa tetap dilindungi undang-undang, selama tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat, serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuh aktivis yang dimintai keterangan masing-masing adalah:
* Alwin Bangga
* Roy Inaku
* Kevin Lapendos
* Rusli Laki
* Yusuf Tantu
* Rahmat G. Ebu, dan
* Yulan G Bula
Tambang Emas Pani memiliki potensi produksi emas berskala besar dan umur tambang multidekade. Dengan Cadangan Bijih emas dan perak sebesar 203,1 juta ton yang mengandung sekitar 5,2 juta ounces emas dan 5,5 juta ounces perak, Tambang Emas Pani akan menjadi salah satu tambang emas primer terbesar di Indonesia.
Berlokasi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Tambang Emas Pani mulai melakukan aktivitas penambangan pada 1 Oktober 2025. Penuangan emas perdana berhasil dilakukan pada kuartal pertama 2026.
Tambang Emas Pani dirancang sebagai tambang terbuka dan dikembangkan secara bertahap. Fase awal pengembangan menggunakan metode heap leach dengan kapasitas awal 8 juta ton bijih per tahun, meningkat dari rencana awal 7 juta ton, dengan studi lanjutan untuk ekspansi menjadi 10 juta ton per tahun setelah 2026.
Pada fase berikutnya, MGR telah menata ulang rencana pengembangan fasilitas carbon-in-leach (CIL) yang dirancang untuk mulai beroperasi pada 2028 dengan kapasitas 12 juta ton bijih per tahun. Jumlah ini meningkat signifikan dari desain awal 7,5 juta ton bijih, sehingga pada kapasitas penuh, Tambang Emas Pani berpotensi mencapai produksi puncak sekitar 500.000 ounces emas per tahun.
Berbekal pengalaman mengelola Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwato, Jawa Timur, Merdeka berkomitmen mengoptimalkan potensi Gunung Pani, wilayah penghasil emas bersejarah sejak abad ke-19, menjadi tambang emas yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi Gorontalo dan Indonesia.







