Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?
    • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23
    • Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda
    • Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
    • Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Oknum TNI Diungkap
    • Pameran Karier ITB 2026 Dibuka Umum, Ini Jadwal dan Aktivitasnya!
    • QRIS Kian Menyebar ke Luar Negeri, Kini Tiba di Korea Selatan
    • Renungan Katolik: Pergi ke Galilea, Senin 6 April 2026
    • Gaya Investasi: 7 Warna Sepatu yang Cocok untuk Segala Acara
    • Perseteruan Jual Rumah Memanas, Rachel Vennya Siap Ajukan Tuntutan Hukum, Okin Terancam Dilaporkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Rismon Sianipar Kembali Terancam Penjara? Jusuf Kalla Laporkan Fitnah Ijazah Jokowi

    Rismon Sianipar Kembali Terancam Penjara? Jusuf Kalla Laporkan Fitnah Ijazah Jokowi

    adm_imradm_imr11 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Kembali Terlibat dalam Kasus Ijazah Presiden

    Ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali menjadi sorotan setelah menghadapi ancaman hukuman penjara terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masalah ini memicu reaksi dari pihak yang merasa dirugikan, termasuk Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

    Tuduhan yang Memicu Laporan Hukum

    Masalah ini mencuat setelah beredar video yang menuduh JK sebagai pendana dana miliaran rupiah dalam kasus ijazah Jokowi. JK merasa dirugikan atas tuduhan tersebut dan berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.

    “Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ujar JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

    JK membantah dirinya menggelontorkan uang dalam kasus ijazah Jokowi dan mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi. Ia hanya mengenal Roy Suryo.

    “Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” jelasnya.

    JK juga mempertanyakan dasar tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik tersebut.

    “Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” ucapnya.

    Kuasa Hukum JK: Laporan Tetap Dilakukan

    Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan kemungkinan akan tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

    “Karena itu juga langkah melaporkan Resmon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik,” ucap Abdul.

    “Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ucapnya.

    Kubu Rismon Klaim Video Hasil Rekayasa AI

    Di sisi lain, kubu Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, melontarkan pembelaan mengejutkan. Video yang menyebut JK sebagai “bohir” dana miliaran rupiah disebut sebagai hasil olahan Artificial Intelligence (AI) atau deepfake.

    “Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” kata Jahmada Girsang, Minggu (6/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

    Pihak Rismon mengklaim ada pihak yang menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi suara dan visual kliennya, lalu menyebarkan narasi bahwa Jusuf Kalla adalah pendana dalam polemik Ijazah Jokowi.

    Dalam era 2026, teknologi kloning suara dan deepfake memang sudah mampu meniru wajah, suara, bahkan gaya bicara seseorang dengan tingkat kemiripan tinggi.

    Namun di sinilah letak paradoksnya. Rismon dikenal sebagai ahli digital forensik, profesi yang justru bertugas mengungkap manipulasi video, audio, dan dokumen digital.

    Kini ia mengklaim dirinya menjadi korban manipulasi teknologi yang sama.

    Meski begitu, pihak kuasa hukum belum membuka secara rinci bagian mana dari video yang disebut sebagai hasil manipulasi, maupun bukti teknis yang menunjukkan adanya rekayasa AI.

    Meski demikian, Jahmada tidak merinci pernyataan asli yang disampaikan kliennya. Termasuk saat ditanya mengenai rencana pelaporan oleh Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, ia enggan memberikan komentar lebih jauh.

    “Saya no comment ya,” ucapnya saat ditanya soal rencana dilaporkan JK.

    Kebenaran di Ujung Algoritma

    Kasus ini kini tidak hanya menjadi konflik hukum dan politik, tetapi juga menjadi ujian besar bagi forensik digital di Indonesia.

    Jika benar video tersebut adalah hasil AI, maka Indonesia sedang menghadapi ancaman serius berupa manipulasi informasi menggunakan teknologi deepfake untuk menjatuhkan tokoh publik.

    Namun jika klaim AI tidak terbukti, maka alasan “video hasil AI” bisa menjadi preseden baru sebagai alibi dalam kasus pencemaran nama baik berbasis digital.

    Pada akhirnya, laboratorium forensik digital Bareskrim yang akan menentukan: apakah Rismon Sianipar benar-benar korban teknologi, atau justru sedang mencoba menjinakkan “bom” digital yang meledak dari pernyataannya sendiri.

    Masalah Besar yang Dihadapi Rismon Sianipar

    Sebelumnya, Pakar telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyebut Rismon Sianipar tengah menghadapi tiga masalah besar.

    Hal ini berkaitan dengan keputusan Rismon meminta maaf kepada Jokowi atas, lalu meminta restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.

    Roy menilai posisi Rismon kini berbeda arah dengan dirinya dan dokter Tifa yang masih meragukan keabsahan dokumen akademik milik mantan Wali Kota Solo itu.

    1. Dugaan Tekanan

      Roy meragukan pengakuan Rismon mengenai keaslian Ijazah Jokowi dilakukan secara sukarela. Ia menduga ada unsur tekanan atau ancaman di baliknya.

    “Yaitu, kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak. Disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa? Diancam,” ujar Roy dalam siniar (podcast) Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026).

    1. Masalah Ijazah

      Masalah kedua berkaitan dengan kredibilitas akademik Rismon sendiri. Saat ini, keabsahan ijazah S2 dan S3 milik Rismon dari Yamaguchi University, Jepang, justru tengah dipersoalkan.

    “Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan?”

    “Nah, ini jadi artinya adalah polanya sedikit berbeda,” tambah Roy.

    1. Status Hukum yang Belum Pasti

      Poin ketiga yang disoroti Roy adalah nasib status tersangka Rismon yang dinilai masih “terombang-ambing”. Hingga pasca-Idul Fitri 2026, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon dikabarkan belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

    Kondisi ini kontras dengan tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapatkan SP3 pada Januari 2026, tak lama setelah mengajukan perdamaian.

    “Dan sampai dengan kita ngobrol pasca-hari raya Idul Fitri ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini.”

    “Sekali lagi dia punya tiga masalah besar ya,” pungkas Roy.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Oknum TNI Diungkap

    By adm_imr11 April 20262 Views

    Diduga Cemburu Buta, ESP Tusuk Kepala MB Hingga Tewas di Kuta Bali

    By adm_imr11 April 20262 Views

    Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang BRI Dibebaskan, Mengapa?

    By adm_imr11 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026

    Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?