Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 15 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Pramono Umbara Akan Keluarkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

    Pramono Umbara Akan Keluarkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?

    adm_imradm_imr26 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menyiapkan kebijakan terkait kendaraan listrik setelah adanya pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan terkait pajak kendaraan, termasuk mobil dan motor listrik yang sebelumnya mendapat insentif bebas pajak.

    Perubahan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik

    Dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik akan diatur secara lebih adil.

    Sebelumnya, kendaraan listrik memang dibebaskan dari pajak dan aturan Ganjil Genap di Jakarta. Namun, dengan perubahan regulasi ini, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

    Meskipun demikian, besaran pajak yang dibayarkan tidak selalu penuh. Bisa saja nol rupiah, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 dalam Permendagri 11/2026, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

    Kebijakan Pajak yang Berbeda di Setiap Wilayah

    Perubahan regulasi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam. Setiap wilayah dapat menetapkan kebijakan sendiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) secara otomatis memperoleh pembebasan PKB. Kini, hal tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyesuaian terhadap PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat yang berlaku di seluruh daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

    Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

    Ruang Fleksibel untuk Pemerintah Daerah

    Meskipun regulasi pusat telah dikeluarkan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak berlaku seragam secara mutlak. Mengacu pada Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia tetap diberikan ruang untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal.

    Dengan adanya perubahan regulasi ini, DKI Jakarta akan segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik secara lebih adil dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam pengenaan pajak tanpa menghilangkan insentif yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Capai Rp 1 T, Pengadaan Melalui Intervensi Ilegal

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Tips memilih warna lipstik nude yang sempurna tanpa wajah terlihat pucat

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Perusahaan Pemenang Motor Listrik MBG Diperiksa Usai Dadan Cs Jadi Tersangka

    By adm_imr13 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?