Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menyiapkan kebijakan terkait kendaraan listrik setelah adanya pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan terkait pajak kendaraan, termasuk mobil dan motor listrik yang sebelumnya mendapat insentif bebas pajak.
Perubahan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik
Dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik akan diatur secara lebih adil.
Sebelumnya, kendaraan listrik memang dibebaskan dari pajak dan aturan Ganjil Genap di Jakarta. Namun, dengan perubahan regulasi ini, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Meskipun demikian, besaran pajak yang dibayarkan tidak selalu penuh. Bisa saja nol rupiah, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 dalam Permendagri 11/2026, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Kebijakan Pajak yang Berbeda di Setiap Wilayah
Perubahan regulasi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam. Setiap wilayah dapat menetapkan kebijakan sendiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) secara otomatis memperoleh pembebasan PKB. Kini, hal tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyesuaian terhadap PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat yang berlaku di seluruh daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.
Ruang Fleksibel untuk Pemerintah Daerah
Meskipun regulasi pusat telah dikeluarkan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak berlaku seragam secara mutlak. Mengacu pada Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia tetap diberikan ruang untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, DKI Jakarta akan segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik secara lebih adil dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam pengenaan pajak tanpa menghilangkan insentif yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik.






