Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    adm_imradm_imr27 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penutupan Theatre Night Mart Dinilai Perlu untuk Memenuhi Kepatuhan Perizinan

    Komisi I DPRD Kabupaten Karawang memberikan rekomendasi terkait penutupan sementara Theatre Night Mart setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam perizinan yang dimiliki oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.

    Hasil Sidak Menunjukkan Perizinan Belum Lengkap

    Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di Jalan Tuparev, lokasi Theatre Night Mart. Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi I DPRD Karawang memeriksa langsung aktivitas usaha serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Hasilnya menunjukkan bahwa izin yang ada belum sepenuhnya lengkap, termasuk PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan SLF (Surat Izin Lingkungan).

    Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa hasil sementara dari sidak menunjukkan bahwa gedung tersebut belum layak beroperasi. “Kita akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi. Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya juga belum selesai, serta izin-izin lainnya juga belum rampung,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa rekomendasi resmi akan segera diajukan kepada pimpinan DPRD serta Satpol PP sebagai tindak lanjut. “Saya akan membuat surat rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Satpol PP untuk menutup sementara sebelum seluruh perizinannya selesai,” tambahnya.

    Masalah Ketidaksesuaian Izin dengan Aktivitas Lapangan

    Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin restoran dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Saepudin mengungkapkan bahwa meskipun izin tertulis menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah restoran, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Bahkan jumlah kursi yang tersedia dinilai tidak cukup banyak.

    Langkah penutupan sementara dinilai penting untuk memastikan pengelola dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku sebelum kembali beroperasi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk penegakan aturan dan mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas di masa depan.

    Penolakan dari MUI dan Ormas Islam

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang juga menyampaikan penolakan terhadap operasional Theater Night Mart. MUI menilai bahwa perizinan yang dimiliki oleh usaha tersebut masih memiliki kejanggalan. Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, menjelaskan bahwa usaha tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan, sementara izin lainnya belum lengkap.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang dan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, MUI menemukan bahwa perizinan ini belum tuntas. Bahkan pihak Dinas PUPR dan DPMPTSP menyatakan secara tegas bahwa perizinannya cacat administrasi.

    Lokasi usaha yang berdekatan dengan Masjid Agung, kawasan pendidikan, dan lingkungan anak-anak menjadi perhatian serius. “Jangan sampai Karawang kecolongan. Lokasinya sangat tidak pantas untuk hiburan malam,” tegas Yayan.

    Kesimpulan dan Tindak Lanjut

    Berdasarkan hasil RDP, MUI Karawang bersama peserta rapat dan aliansi ormas Islam sepakat agar Theater Night Mart tidak diizinkan beroperasi hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan sesuai aturan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan penolakan terhadap keberadaan Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang.

    Hasil RDP DPRD Kabupaten Karawang akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?