Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kampus Diminta Aktif Bangun Dapur MBG, Bagi Proyek?

    3 Mei 2026

    Ketua DPRD Kota Malang Usulkan Evaluasi Pelanggar Izin untuk Perluas Ruang Terbuka Hijau

    3 Mei 2026

    Simbol-simbol penting dalam fisika dan kimia

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Kampus Diminta Aktif Bangun Dapur MBG, Bagi Proyek?
    • Ketua DPRD Kota Malang Usulkan Evaluasi Pelanggar Izin untuk Perluas Ruang Terbuka Hijau
    • Simbol-simbol penting dalam fisika dan kimia
    • Temuan KPK: 1 Juta Dolar untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji
    • Tersangka kasus SK ASN palsu di Gresik raup Rp 1,5 miliar, dipakai bayar utang dan judi online
    • Harga emas naik sedikit, ini daftar harga emas hari Selasa 28 April 2026
    • Pemalsu SK ASN Ditangkap di Kalimantan Tengah, Raup Rp1,5 Miliar
    • Kunci Jawaban Modul Cinta Allah dan Rasul-Nya Bagian 7 PINTAR Kemenag 2026
    • Mengapa Love and Deepspace Jadi Tempat Pulang Mahasiswa Keperawatan?
    • Mengenal Mantra Lokal, Pelindung Rasa Masakan Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pemalsu SK ASN Ditangkap di Kalimantan Tengah, Raup Rp1,5 Miliar

    Pemalsu SK ASN Ditangkap di Kalimantan Tengah, Raup Rp1,5 Miliar

    adm_imradm_imr3 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan ASN di Gresik: Modus Palsu SK dan Pengakuan Tersangka

    Seorang tersangka berinisial AN (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik atas dugaan melakukan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini merugikan korban hingga mencapai total kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Tersangka mengaku telah menipu 14 korban dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai ASN Pemkab Gresik.

    Penangkapan Tersangka di Kalimantan Tengah

    Tersangka Antoni (AN) berhasil ditangkap di rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari beberapa OPD Pemerintah Kabupaten Gresik. Pada tanggal 6 April 2026, sebanyak 9 orang datang ke OPD tersebut dan membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

    Modus Penipuan yang Digunakan

    Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menipu 14 korban dengan modus menjanjikan bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik. Ia menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri dan meminta korban menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

    Imbauan dari Pihak Berwajib

    AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.

    Penegasan dari BKPSDM Gresik

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan serupa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak ada rekrutmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik.

    Ancaman Hukuman bagi Pelaku

    Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rekaman Mengerikan di Gerbong KA Argo Bromo Saat Tabrak KRL, Penumpang Syok Alami Mukjizat

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Rel yang tak pernah belajar: nyawa kalah dari kelalaian sistem

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Evakuasi 3 korban terjepit dalam kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek

    By adm_imr3 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kampus Diminta Aktif Bangun Dapur MBG, Bagi Proyek?

    3 Mei 2026

    Ketua DPRD Kota Malang Usulkan Evaluasi Pelanggar Izin untuk Perluas Ruang Terbuka Hijau

    3 Mei 2026

    Simbol-simbol penting dalam fisika dan kimia

    3 Mei 2026

    Temuan KPK: 1 Juta Dolar untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?