Penipuan ASN di Gresik: Modus Palsu SK dan Pengakuan Tersangka
Seorang tersangka berinisial AN (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik atas dugaan melakukan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini merugikan korban hingga mencapai total kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Tersangka mengaku telah menipu 14 korban dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai ASN Pemkab Gresik.
Penangkapan Tersangka di Kalimantan Tengah
Tersangka Antoni (AN) berhasil ditangkap di rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari beberapa OPD Pemerintah Kabupaten Gresik. Pada tanggal 6 April 2026, sebanyak 9 orang datang ke OPD tersebut dan membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Modus Penipuan yang Digunakan
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menipu 14 korban dengan modus menjanjikan bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik. Ia menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri dan meminta korban menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.
Imbauan dari Pihak Berwajib
AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.
Penegasan dari BKPSDM Gresik
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan serupa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak ada rekrutmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.







