Tragedi Pembakaran dalam Rumah Tangga di Banyuwangi
Kasus tragis pembakaran dalam rumah tangga di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berakhir dengan kematian pasangan suami-istri. Sularni (63 tahun), suami yang nekat membakar diri setelah membakar istrinya, Nur Khasanah (56 tahun), dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Genteng pada Minggu (26/4/2026). Sang istri telah lebih dulu meregang nyawa dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen.
Kondisi Luka Bakar yang Kritis
Pasangan suami-istri tersebut mengalami luka bakar kritis. Luka bakar sang istri terjadi pada seluruh tubuh atau 100 persen, sedangkan luka bakar sang suami mencapai 80 persen bagian tubuh. Nur Khasanah terlebih dahulu meninggal setelah beberapa jam dirawat. Plt Direktur RSUD Genteng, Sugiyo, mengonfirmasi bahwa Nur Khasanah meninggal pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara sang suami, Sularni, meninggal dunia menyusul pada Minggu (26/4/2026) sore.
Penjelasan Medis dan Risiko Kematian
Menurut Sugiyo, kedua pasien dibawa ke rumah sakit dalam keadaan luka bakar berat dan kritis. Kondisi luka bakar antara 80 persen hingga 100 persen membuat kemungkinan harapan selamat bagi pasien sangat rendah. “Secara teori, angka kematian pada luka bakar sebesar itu mencapai sekitar 95 persen,” katanya, Senin (27/4/2026).
Risiko kematian tinggi karena luka bakar berat mengancam seluruh fungsi tubuh dan menyebabkan banyak cairan tubuh keluar sehingga pasien mengalami dehidrasi berat. “Maka penanganan awal adalah pemberian cairan. Dilanjutkan penanganan dilakukan berdasarkan prosedur ABC (Airway, Breathing, Circulation), yaitu memastikan jalan napas, pernapasan, tekanan darah, dan sirkulasi tubuh tetap stabil,” jelas Sugiyo.
Upaya Penanganan Maksimal Rumah Sakit
Sugiyo menyebut, tim UGD rumah sakit sudah melakukan prosedur sesuai standar operasional serta berkonsultasi dengan dokter spesialis bedah dan anestesi. “Tim medis sudah berupaya semaksimal mungkin. Setelah dari IGD, pasien dipindahkan ke ICU atau ruang isolasi khusus untuk penanganan intensif,” terangnya. Tim medis juga telah melakukan tindakan pembersihan luka bakar (debridement) di kamar operasi untuk membersihkan kulit melepuh dan jaringan yang rusak.
Namun, luka bakar yang ekstrem pada tubuh kedua pasien memunculkan gagal napas, karena pembengkakan saluran napas, ditambah adanya kerusakan organ vital. “Risiko terbesar dari luka bakar berat ini adalah gagal napas akibat pembengkakan saluran pernapasan dan paru-paru, serta gangguan organ vital lain seperti ginjal,” sambung Sugiyo.
Kelanjutan Status Hukum Kasus
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan meninggalnya tersangka pembakaran istri tersebut membuat kasus ini berpeluang untuk ditutup. “Kemungkinan arahnya ke SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan),” ungkap Lanang Teguh.
Sebelumnya, peristiwa memilukan yang menimpa Sularni dan Nur Khasanah terjadi pada Jumat (24/4/2026) tengah malam, sekitar pukul 23.50 WIB. Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto menjelaskan, Sularni secara tiba-tiba menyiramkan bensin kepada istrinya, Nur Khasanah. “Ketika itu korban hendak melaksanakan salat Isya. Tiba-tiba suami menyiramkan bensin ke badan korban dan langsung menyulutkan api menggunakan korek,” kata Dwi, Sabtu (25/4/2026).
Sulutan korek tersebut membuat api langsung membakar tubuh korban seketika dan merembat dengan cepat ke seluruh area tubuh. Korban pun langsung berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong. Teriakan kencang itu memecah keheningan malam dan membangunkan warga, termasuk kakak kandung korban bernama Masrukin serta seorang tetangga bernama Soleh.
Motif Masalah Ekonomi
Menurut AKP Dwi Wijayanto, peristiwa berdarah ini diduga dipicu oleh permasalahan internal pasangan tersebut. Keduanya diketahui kerap bertengkar, bahkan beberapa saat sebelum kejadian tragis itu berlangsung. “Awal mula sekitar pukul 16.00 WIB, korban bertengkar dengan suaminya diduga terdapat permasalahan terkait perekonomian di dalam keluarga,” jelasnya.
Kakak kandung korban, Masrukin, mengungkapkan kepada polisi, rumah tangga pelaku dan korban memang sudah tidak harmonis sejak lama. Mereka sering bertengkar dan sudah sempat mengajukan perceraian pada bulan Maret lalu. Meski demikian, hingga peristiwa nahas ini terjadi, status keduanya masih sah sebagai suami-istri karena belum ada keputusan dari Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.
Dwi menegaskan, kasus ini didasari oleh masalah ekonomi keluarga, khususnya mengenai kebutuhan uang saku untuk sang anak yang berencana akan berangkat ke luar negeri.







