Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Otak Penipuan ASN Palsu Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah, Rugikan 14 Korban Rp1,5 Miliar

    Otak Penipuan ASN Palsu Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah, Rugikan 14 Korban Rp1,5 Miliar

    adm_imradm_imr4 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Tersangka Pemalsu SK ASN di Gresik

    Antoni (47) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Gresik setelah berbulan-bulan melarikan diri. Ia ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Peristiwa ini menandai berakhirnya pelarian Antoni, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

    Kasus ini pertama kali terungkap pada 6 April 2026 ketika sembilan orang mendatangi kantor salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Mereka membawa dokumen SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

    Kronologi Terbongkarnya Kasus

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tanggal 10 April 2026 dan LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tanggal 13 April 2026, kasus ini mulai terungkap. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada 14 korban yang tertipu oleh Antoni. Total kerugian mencapai Rp1,5 miliar, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

    Modus penipuan yang digunakan oleh Antoni adalah dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik. Ia juga menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, yang kemudian dikumpulkan oleh Antoni.

    Proses Penangkapan

    Setelah laporan diterima, BKPSDM Kabupaten Gresik melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Salah satu korban, berinisial MFD, juga melaporkan dugaan penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

    Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan Antoni diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Akhirnya, Antoni berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ia langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Barang Bukti yang Disita

    Dari tangan Antoni, penyidik Polres Gresik menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

    Ancaman Hukuman dan Imbauan

    Tersangka Antoni terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Selain itu, ia juga terkena pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-imiming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.

    Pernyataan Kepala BKPSDM

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemerintah Kabupaten Gresik.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?