Penangkapan Tersangka Pemalsu SK ASN di Gresik
Antoni (47) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Gresik setelah berbulan-bulan melarikan diri. Ia ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Peristiwa ini menandai berakhirnya pelarian Antoni, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 6 April 2026 ketika sembilan orang mendatangi kantor salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Mereka membawa dokumen SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tanggal 10 April 2026 dan LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tanggal 13 April 2026, kasus ini mulai terungkap. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada 14 korban yang tertipu oleh Antoni. Total kerugian mencapai Rp1,5 miliar, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.
Modus penipuan yang digunakan oleh Antoni adalah dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik. Ia juga menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, yang kemudian dikumpulkan oleh Antoni.
Proses Penangkapan
Setelah laporan diterima, BKPSDM Kabupaten Gresik melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Salah satu korban, berinisial MFD, juga melaporkan dugaan penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan Antoni diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Akhirnya, Antoni berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ia langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan Antoni, penyidik Polres Gresik menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Tersangka Antoni terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Selain itu, ia juga terkena pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-imiming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.
Pernyataan Kepala BKPSDM
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemerintah Kabupaten Gresik.






